Kapolres Samosir, Lakukan Pengecekan Pelayanan SIM, SPKT dan SKCK |
Samosir | buser-investigasi.com
Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman, S.H., S.I.K., M.H didampingi oleh Pejabat Sementara Kasi Propam Polres Samosir IPDA Darmono Samosir, S.H, melakukan pengecekan langsung (sidak) terhadap pelayanan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), pelayanan SIM (Surat Izin Mengemudi) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), Ujian Praktek SIM dan Pelayanan SPKT Mapolres Samosir. (26/03/2024)
Kapolres Samosir, Lakukan Pengecekan Pelayanan SIM, SPKT dan SKCK |
Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan kepolisian kepada masyarakat berjalan dengan baik dan efisien, serta untuk memeriksa kelayakan fasilitas-fasilitas yang digunakan dalam pelayanan tersebut. Langkah ini sejalan dengan konsep transformasi menuju Polri yang Presisi, khususnya dalam bidang transformasi pelayanan publik.
Kapolres Samosir, Lakukan Pengecekan Pelayanan SIM, SPKT dan SKCK |
Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman menyampaikan bahwa pengecekan ini dilakukan untuk mengetahui situasi, kondisi, dan kesiapan personel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan agar pelayanan dilakukan sesuai dengan SOP dan aturan.
Kapolres Samosir Menyampaikan kepada masyarakat (pemohon SIM) yang sedang mengikuti ujian prkatek SIM agar mengikuti alur ujian (tes) SIM yang dimulai dari pendaftaran, Ujian Teori dan Ujian Praktek demi keterbukaan dan kepentingan masyarakat luas.
Di ruang SPKT, Kapolres Samosir menyampaikan kepada masyarakat bahwa terkait penerbitan laporan, SPKT Harus melalui Cek TKP, cek kelangkapan pendukung dari laporan, agar pelayanan SPKT berlangsung rill dan laporan masyarakat tersebut dapat dipertanggungjawabkan oleh si pelapor dan Pihak Kepolisian karena sudah memenuhi syarat penerbitan laporan.
Selain itu, ia juga mengingatkan kepada para personel untuk selalu mengutamakan pelayanan kepada masyarakat karena tugas pokok Polri adalah melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat dengan tulus dan ikhlas.
Dalam proses pelayanan, Kasi Propam Polres Samosir juga menyampaikan informasi kepada masyarakat, "apabila ada keluhan dalam pelayanan kepolisian kepada masyarakat agar langsung menghubungi no kontak Divisi Propam Polri 081210106700 atau melalui Barcode yang sudah ada kami cantumkan pada Baner yang kami letakkan di lokasi eolayanan kepolisian di polres samosir dan keluhan tersebut pasti akan langsung ditanggapi, keluhan tersebut tepat sasaran, demi kelancaran dan pelayanan terbaik polri kepada masyarakat". Ucap IPDA Darmono Samosir, S.H
Pemeriksaan ini merupakan wujud dari komitmen Polres samosir untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan memastikan bahwa setiap proses administratif seperti pengurusan SKCK dan SIM berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. (Dongan. PS)