Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Berhasil amankan Dua Orang pelaku Penyalahgunaan Narkoba |
Deli Serdang | buser-investigasi.com
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil amankan dua orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba yang berinisial D (27) warga Jln Tirta Deli Gg.Flamboyan Desa Tg.Morawa A Kec Tg. Morawa Kab.Deli Serdang dan IP alias TETE (43) warga Jl.Tirta Deli Gg.Pandan Desa Tg.Morawa A Kec Tg. Morawa Kab Deli Serdang.pada Rabu 27 Maret 2024
Adapun kronologis kejadian yakni Pada hari rabu (27/03/2024) sekira pukul 15.30 wib, personil Sat res Narkoba Polresta Deli Serdang yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada seseorang laki laki yang di duga memiliki Narkotika jenis shabu yg berada di Jl. Tirta Deli Gg Flamboyan Desa Tg Morawa A Kec Tg.Morawa Kab.Deli Serdang.
Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Berhasil amankan Dua Orang pelaku Penyalahgunaan Narkoba |
Mendapati informasi tersebut, Personil Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud, dan sesampainya di TKP benar saja Personil melihat pelaku ada di lokasi, kemudian personil melakukan penindakan berupa pemeriksaan & penggeledahan tempat, badan dan pakaian terhadap pelaku D (27).
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, personil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Tas selempang warna hitam yg di dalamnya berisi 25 (dua puluh lima) buah paket plastik klip diduga berisi narkotika jenis shabu dgn berat bruto 3.70 gram dan 1 (satu) buah skop pipet yg berada di samping pelaku.
Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Berhasil amankan Dua Orang pelaku Penyalahgunaan Narkoba |
Dari hasil interogasi singkat terhadap pelaku bahwa pelaku mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya yang di peroleh dari seseorang bernama panggilan TETE. Dari keterangan tersebut personil langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pelaku lagi berinisial IP (48) Als TETE sekira pukul 16.30 wib di Jl.Tirta Deli Gg.Pandan Desa Tg.Morawa A Kec Tg. Morawa Kab Deli Serdang.
Saat di mintai keterangan, pelaku IP (48) pun mengakui bahwa barang yang dibawa oleh pelaku D (27) diperoleh dari dirinya. pelaku IP juga menjelaskan bahwa barang bukti tersebut di peroleh dari seorang laki laki yg berinisial F (masih dalam penyelidikan) yg beralamat di sekitar Desa Tanjung Morawa Kab.Deli Serdang.
Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti pun segera diamanakan ke kantor Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK membenarkan kejadian tersebut," Benar pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang, dan saat ini dalam Proses hukum guna mempertanggung jawabkan perbuatannya" pungkasnya. (Candra).