-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Ketua GMPL dan P Deliserdang, Menduga Keras Bahwa Mantan Bupati Deliserdang, Drs Yusuf Siregar, Lantik 89 ASN Tak Kantongi Surat Dari Mendagri

Gimson Sitanggang, SE
Sabtu, April 27, 2024, 12:51 WIB Last Updated 2024-04-27T05:51:43Z

Ketua GMPL dan P Deliserdang, Menduga Keras Bahwa Mantan Bupati Deliserdang, Drs Yusuf Siregar, Lantik 89 ASN Tak Kantongi Surat Dari Mendagri 


Deliserdang | buser-investigasi.coma

Ketua (GMPL dan P) Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Pembangunan Deliserdang, Arnold Perjuangan Manurung S.SI, Menduga bahwa terkait dengan pelantikan ke -89 ( ASN ) Aparatur Sipil Negara, di lingkup Pemkab Deliserdang, yang di - lantik oleh Mantan Bupati Deliserdang Drs Yusuf Siregar, bertempat di Aula Gedung Cendana Kantor Bupati Deliserdang tertanggal 22 April 2024 lampau, tak kantongi surat dari Kemendagri, jelas Arnold 


Hal tersebut pun menjadi trending topik pemberitaan baik di Media Cetak dan Media On line, serta juga menjadi kontroversi di kalangan ASN Pemkab Deliserdang, ada yang mengatakan bahwa pelantikan tersebut belum mengantongi surat dari Kemendagri, dan ada yang mengatakan bahwa pelantikan tersebut cacat Hukum serta ada juga pun yang mengatakan bahwa pelantikan tersebut kesannya prematur atau terkesan dipaksakan serta terhendus KKN 


Masih Arnold Manurung mengatakan, terdapat di saat pelantikan beberapa Pejabat Eselon ll (dua) dilantik menjabat menjadi Eselon lll (tiga) serta yang miriskan sekali yaitu Kasubang Umum Sekdakab Deliserdang, di nonjobkan begitu pula dengan Sekretaris Dinas PMD Deliserdang, pada hal di - Dinas PMD tersebut Yang ada hanya tinggal beberapa Kepala Bidang saja, alias tidak ada Kepala Dinas nya dan Sekretaris, jadi siapakah yang akan membuat Kebijaksanaan di Dinas tersebut kita tidak tau, inilah kejanggalan yang tampak dari pelantikan ke -89 ASN tersebut, ucap Arnold 


Serta berdasarkan surat dari Kemendagri bernomor : 100.1.2.3.1557/SJ, yang isinya menyatakan bahwa Kewenangan Kepala Daerah Kepada Daerah Yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian dinyatakan dalam Permendagri, yaitu Undang -Undang Pasal 71 nomor 10 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015, tentang penetapan Peraturan Pemerintah penganti undang-undang nomor 1 tahun 2014, tentang (ayat dua) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian Pejabat 6(enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan masa jabatan kecuali mendapat persetujuan dari Kemendagri 


Di ayat 5 (lima) jelas dikatakan bahwa dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, sampai dengan ayat 3 (tiga), Selaku Petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai Calon oleh KPU Provinsi atau pun KPU Kabupaten/Kota, Saksi yang dimaksud pada ayat 1 (satu), yang bukan Petahana diatur sesuai dengan peraturan - peraturan yang berlaku perundangan -undangan


Selanjutnya juga dijelaskan bahwasanya untuk pergantian Pejabat harus mengantongi persetujuan tertulis dari Kemendagri terdiri dari ; A. Pejabat Struktural meliputi Pejabat Tinggi PPT Madya, PPT Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas,

B. Dan Pejabat Fungsional diberikan tugas memimpin satuan unit kerja Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas 


Seterusnya proses pergantian PPT dapat dilaksanakan melalui ujian kompetensi atau mutasi antar Jabatan atau Seleksi Terbuka dan mengisi Kekosongan Jabatan dengan Mempedomani Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017, tentang Menajemen (PNS) Pegawai Negeri Sipil dan surat edaran Menpan-RB nomor 19 tahun 2023, tentang mutasi/rotasi Pejabat Tinggi yang belum menduduki Jabatan yang belum mencapai 2 (dua) Tahun, jelas Arnold Perjuangan Manurung S.SI, ke -Wartawan, di lokasi Pemkab Deliserdang 


Ditempat terpisah saat dikonfirmasi Kepala ( BKDSM ) Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia Deliserdang, Abduh tidak bersedia untuk memberikan komentarnya, saat dikonfirmasi melalui Handphone Android pribadinya bernomor 08136058XXXX, dan dikirimkan pesan singkat ke - Wasshap pribadinya pun tidak bersedia membalas (Erwin Sitorus)

Komentar

Tampilkan

  • Ketua GMPL dan P Deliserdang, Menduga Keras Bahwa Mantan Bupati Deliserdang, Drs Yusuf Siregar, Lantik 89 ASN Tak Kantongi Surat Dari Mendagri
  • 0

Terkini