Sidang Lanjutan Praperadilan Edy Suranta Guru Singa, Memanas! Aliansi Masyarakat Kecamatan Pancur Batu Demo di PN Lubuk Pakam |
Deli Serdang | buser-investigasi.com
Sidang Lanjutan Praperadilan Edy Suranta Guru Singa Di PN LBP Semangkin Memanas Diwarnai Aksi Demo Ribuan Masa Aliansi Masyarakat Kecamatan Pancur Batu di Depan Kejari Deliserdang
Rina Lestari Sembiring SH. MH, Hakim yang memimpin Persidangan Praperadilan Edy Suranta Guru Singa alias Godol, membuka sidang dan mempersilahkan supaya pihak Termohon segera menghadirkan saksi
Sidang Lanjutan Praperadilan Edy Suranta Guru Singa, Memanas! Aliansi Masyarakat Kecamatan Pancur Batu Demo di PN Lubuk Pakam |
Saksi saksi yang dihadirkan oleh pihak Termohon yakni POLRI Cq POLDASU Cq, Polrestabes Medan Cq berdasarkan surat nomor 3/Pid.Pra/PN LBP, yaitu Otocarlos Simbolon, Bripda Dikky Anugerah Sembiring, dan Surya Dharma Sambo
Saat di cecar pertanyaan oleh Hakim dan Kuasa Hukum Pemohon Edy Suranta Guru Singa alias Godol, keterangan dari saksi Brimob yang turun ke lokasi saat penangkapan, Bripda Dikky Anugerah Sembiring berbelit belit memberikan jwabannya, ketika ditanyakan terkait dengan tanggal dan hari saat diperiksa di Polrestabes Medan untuk di mintai keterangan nya oleh Penyidik, menyatakan pada tanggal 14 Februari 2024, tetapi yang tertulis di dalam BAP tertanggal 13 Februari 2024
Serta saat Bripda Dikky Anugerah Sembiring, menceritakan kronologi asal usul senpi tersebut, Dikki menyatakan bahwa senpi tersebut adalah milik Edy Suranta Guru Singa alias Godol yang melemparkan senpi tersebut ke semak - semak, tetapi saat Dikky di tanyakkan oleh Kuasa Hukum Pemohon Edy Suranta Guru Singa, bagaimana cara Bripda Dikky mengambil senpi tersebut mengatakan ketika melihat senpi tersebut langsung menelpon atasan nya yang juga berada di lokasi penangkapan
Kemudian ditanyakan lagi pakai apa Bripka Dikky mengambil senpi tersebut sebelum menyerahkan ke Komandan nya, Dikky menjawab dengan tangan telanjang, spontanitas suasana ruangan sidang menjadi sedikit ricuh , ada yang tersenyum dan tertawa bahkan ada yang mencibir
Inilah salah satu SOP yang telah dilanggar , tidak langsung membuat barang bukti telah cacat, ungkap Kuasa Pemohon Umar SH
Lalu Umar SH pun menanyatakan seharusnya berdasarkan SOP, Bripda Dikky sebelumnl mengambil Senpi tersebut harusnya memakai sarung tangan atau mengunakan media lainnya seperti pelastik atau tisu
Masih ditempat persidangan Praperadilan yang sama Saksi berikutnya yaitu Surya Dharma Sambo, rekan dari Dikky Anugerah Sembiring, memberikan penerangan dengan mengunakan Handphone Android pribadinya dengan menyalakan lampu penerangan dari hp nya
Ditanyakan hakim dan pihak Kuasa Hukum Pemohon pun berbelit belit memberikan jawaban
Jadi terkesan kasus yang menimpa Edy Suranta Guru Singa alias Godol, direkayasa dan telah terstruktur, masih dan teroganisir, ujar Umar SH dan Rekannya
Diharapkan pihak Kejagung RI dan Kapolri menjadikan atensi terkait persoalan hukum yang membelit Edy Suranta Guru Singa alias Godol, sebab kalien kami membatah atas kepemilikan senjata api, sebab tidak ada unsur yang lengkap dalam perkara Edy Suranta Guru Singa alias Godol, artinya pasal 184 KHUP tidak ada unsurnya, tegas Umar dan Rekan sebagai Kuasa Hukum Pemohon Edy Suranta Guru Singa alias Godol (Agus.S)