Samosir Zona Putih Tambang, Galian Pasir Bebas Beroperasi Di Kecamatan Nainggolan |
Samosir | buser-investigasi.com
Tambang galian C yang diduga tidak memiliki izin, bebas beroperasi di Desa Pasaran I, Kecamatan Nainggolan sementara Kabupaten Samosir merupakan zona putih tambang.
Walau sudah lama beroperasi, aktivitas penambangan pasir dilokasi tersebut sepertinya tidak pernah tersentuh oleh penegak hukum maupun Satpol PP Kabupaten Samosir dan disinyalir ada pembiaran.
Material pasir hasil galian tersebut, diduga selama ini banyak dipergunakan untuk proyek-proyek pemerintah dan swasta.
Dari penelusuran dilokasi penambangan, Rabu (24/4/24) terlihat satu unit dump truk bermuatan pasir sedang keluar dari lokasi dan tidak jauh dari lokasi tersebut ada juga aktivitas galian pasir yang manual.
Salah seorang warga di sekitaran lokasi galian mengatakan saat ini hanya sekitar 1 sampai 2 unit mobil dump truk dalam sehari yang mengangkut pasir dari lokasi tersebut.
"Saat ini hanya 1, 2 mobil yang keluar satu hari, karena belum masa proyek," katanya.
Kanit Tipidter Polres Samosir, Ipda Janoslan Sinaga ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp hanya menjawab ucapan terimakasih. "Iya terima kasih informasinya pak," tulisnya.
Sementara itu, salah seorang pegiat LSM di Kabupaten Samosir, Ranto Limbong mengatakan bahwa tambang tersebut sudah lama beroperasi dan meminta supaya pihak Polres Samosir untuk segera menindak pelaku tambang galian tersebut.
"APH jangan tutup mata, kalau tidak ditindak berarti itu adalah pembiaran," ujarnya. (Dongan. PS)