-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Terkait Dugaan Mark-up Penggunaan Dana Bos TA 2022, Kejatisu Diminta Periksa Kepala SMAN 14 Medan

Gimson Sitanggang, SE
Jumat, April 05, 2024, 18:57 WIB Last Updated 2024-04-05T11:57:37Z

Terkait Dugaan Mark-up Penggunaan Dana Bos TA 2022, Kejatisu Diminta Periksa Kepala SMAN 14 Medan

Medan | buser-investigasi.com


Informasi publik merupakan kewajiban setiap instansi memberikan informasi kepada masyarakat pada penggunaan anggaran.


Menyembunyikan informasi merupakan suatu kejahatan publikasi dan informasi, karena sudah tertuang dalam Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dimana setiap masyarakat boleh meminta informasi.


Terkait Dugaan Mark-up Penggunaan Dana Bos TA 2022, Kejatisu Diminta Periksa Kepala SMAN 14 Medan


Eva fitra spd.m.si selaku Kepala SMAN 14 Medan belum memberikan hak jawab kepada wartawan media Buser investigasi terkait informasi penggunaan dana Bos pada tahun 2022 yang meliputi:


1.Administrasi kegiatan sekolah pada Tahap I sebesar Rp 160.455.000  tahap 2 sebesar.             Rp 134.161.000.dan tahap 3 Rp 124.016.000         2. Pemiliharaaan sarana dan prasarana sekolah tahap 1 Rp 175.245.000, tahap 2 Rp 185.122.300 dan tahap 3 Rp 210.565.300


3.pengembangan perpustakaan

tahap 1 Rp 40.512.500 tahap 2 Rp 153.636.009 yang disetiap perbelanjaan barang diduga mark-up anggaran yang bersumber dari dana BOS   terbukti saat wartawan meliput di lingkungan sekolah (07/02) bagian sekolah yang sangat kusam dan kaca ruang kelas banyak yang pecah tambah lagi lemari, kursi siswa dan ruangan kantor yang gelap dan tumpukan buku disana-sini yang tidak mencerminkan sebagai tempat untuk mendidik.


Terkait Dugaan Mark-up Penggunaan Dana Bos TA 2022, Kejatisu Diminta Periksa Kepala SMAN 14 Medan


Diduga kuat adanya kolaborasi antara kepala sekolah dan kacabdis wilayah I  dalam setiap penggunaan anggaran

  

Hak jawab dari kepala sekolah sangat di butuhkan untuk menjawab asumsi yang beredar di masyarakat atas penggunaan anggaran yang sesuai dengan juknis  namun wartawan menyayangkan tindakan kepsek yang telah melewati pesan WhatsApp wartawan agar kepsek tidak dapat dikonfirmasi tentang anggaran sekolah kepada kepala sekolah . 

Kecurigaan masyarakat atas dugaan penyelewengan dana BOS semakin kuat di terima media ketika pihak sekolah tidak menggunakan ”Papan pengumuman” sebagai laporan publik penggunaan anggaran sesuai intruksi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.


Birokrasi pengawasan dan laporan melalui online yang lebih transparan sesuai janji Menteri, masyarakat belum melihat bukti, bahkan timbul dugaan kuat di masyarakat adanya konspirasi antara  kacabdis wilayah I Medan dan kepala sekolah.


terbukti saat wartawan meminta tanggapan atas pemberitaan Buser investigasi Minggu lalu dengan judul "Kepala SMAN 14 Medan tak mau dikonfirmasi, APH Diminta usut penggunaan dana Bos TA 2022"


Kecabdis wilayah I Medan Bapak Agus Sinaga hanya mengatakan "sudah kita sampaikan kekasek terkait supaya koperatif dengan media" namun sampai berita season kedua terbit kepala sekolah masih tidak koperatif.


Disisi lain, tugas jurnalis untuk menerapkan sesuai kode etik pasal 3, dimana setiap wartawan harus menguji kebenaran informasi selalu mengalami kegagalan karena tidak adanya transparansi dari pihak terkait,Untuk itu diminta kepada Kejatisu untuk memeriksa kepala SMAN 14 Medan agar tidak adanya asumsi buruk masyarakat terhadap kinerja Kejatisu.(Agus.s)

Komentar

Tampilkan

  • Terkait Dugaan Mark-up Penggunaan Dana Bos TA 2022, Kejatisu Diminta Periksa Kepala SMAN 14 Medan
  • 0

Terkini