Tipu Nasabah, Pelaku Investasi Bodong Ditangkap |
MEDAN | buser-investigasi.com
Seorang wanita berinisial LE alias Len (28), diamankan Sat Reskrim Polres Tanah Karo, terkait modus penipuan investasi. Pelaku mengaku tinggal di Kota Berastagi Kabupaten Karo, namun saat diperiksa kepolisian KTP nya tertulis beralamat di Jakarta Barat. Ia pun dibekuk di Kota Bandung, Jawa Barat.
Kasus investasi bodong ini terungkap pertama kali atas laporan seorang korban berinisial ES, kejadian itu bermula pada 1 Juli 2021 lalu.
Dalam laporannya itu, ES mengaku jadi korban penipuan dan penggelepan yang dilakukan pelaku. Motifnya, pelaku menawarkan dan membujuk korban untuk menanam modal di Investasi Duos miliknya.
Korban tergiur karena diiming-imingi bunga atau keuntungan sebesar 35 persen selama 25 hari. Karena tertarik, korban akhirnya menanam modal sebesar Rp95 juta.
Namun bukannya mendapat untung, uang korban justru digelapkan oleh pelaku. Akhirnya ES melaporkan Leni ke Polres Tanah Karo.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Arham Gusdiar mengungkapan pada 6 April 2024, pihaknya mengendus keberadaan pelaku di Kecamatan Marga Asih Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Selanjutnya, pelaku dibekuk 9 April 2024, sekira jam 22.45 WIB tepat menjelang lebaran.
"Kemarin Rabu (11/4), dia sudah berada di Polres Tanah Karo dan langsung kita lakukan penahanan. Semua berkat kerja sama tim dalam mengungkap kasus ini, walaupun kanit ekonomi tidak merasakan momen takbiran hari lebaran, yang penting pelaku dapat tertangkap dan pelayanan kepada masyarkat berjalan maksimal," kata Kasat Reskrim, Rabu (24/4).
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 378 Sub 372 dari KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.(het)