Bareskrim Polri-Poldasu & Bea Cukai Gerebek Pabrik Ekstasi di Medan |
MEDAN | buser-investigasi.com
DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dibantu Polda Sumut dan Bea Cukai menggerebek pabrik sekaligus laboratorium pembuatan narkoba jenis ekstasi di salah satu rumah toko (Ruko) no-136 C Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Dari penangkapan ini, sebanyak lima orang berinisial HK jenis kelamin laki-laki, DK jenis kelamin perempuan perempuan, SS laki-laki, AP seorang pria dan HD seorang perempuan. Sementara dua orang lagi berinisial R dan B masuk dalam daftar pencarian orang.
Bareskrim Polri-Poldasu & Bea Cukai Gerebek Pabrik Ekstasi di Medan |
Direktur tindak pidana narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, pabrik ekstasi rumah ini sudah beroperasi selama enam bulan. Keterangan tersangka yang diterima Polisi, dalam sebulan mereka memproduksi 600 butir ekstasi.
"Keterangan tersangka dalam sebulan mencetak lebih dari 600 butir ekstasi, dalam sebulan. Dia pesanan, mungkin lebih,"kata Brigjen Mukti Juharsa di Medan, Kamis (13/6/2024).
"Anggap total sebulan 600, selama 6 bulan. Itu baru keterangan tersangka,"sambungnya.
Bareskrim Polri-Poldasu & Bea Cukai Gerebek Pabrik Ekstasi di Medan |
Juharsa mengungkap, para tersangka memproduksi ekstasi di lantai 3 bangunan rumah. Di kamar itu mereka mencetak barang haram menggunakan alat dan bahan yang diperoleh dari luar negeri, khususnya negara China.
Dari pengungkapan ini Polisi menyita 635 butir ekstasi siap edar, alat cetak ekstasi, berbagai jenis bahan kimia prekursor dan peralatan Clandestine laboratorium narkotika pil ekstasi.
Kemudian bahan kimia sebanyak 8,96 kilogram, bahan kimia cair sebanyak 218,5 liter, Mephedrone serbuk seberat 5032,92 gram dan barang bukti lainnya.
Brigadir Mukti Juharsa mengatakan, pengungkapan tim gabungan dilakukan pada 11 Juni 2024 lalu. Awalnya, mereka sudah mengungkap laboratorium serupa di Sunter, Jakarta Utara pada 4 April dan di Bali pada 2 Mei.
Kemudian Polisi bekerjasama dengan Ditjen Bea Cukai pusat, Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta dan Bea Cukai Sumatera Utara untuk melacak barang-barang laboratorium yang dipakai. Kemudian ditemukan adanya pengiriman barang dan juga bahan kimia yang dikirim ke Sumatera Utara.
Pada Selasa 11 Juni 2024 kemarin sekira jam 14:00 WIB, mereka datang ke Jalan Kapten Jumhana, rumah toko (Ruko) nomor 136 C, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Sumatera Utara dan mengamankan pelaku.
Dari penggeledahan ditemukan kamar yang dijadikan laboratorium.
Selanjutnya sekira jam 18:30 WIB Polisi melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lain di Mall Manhattan Times Square, Jalan Gatot Subroto.
Di sini Polisi mendapat barang bukti jepretan layar bukti transfer uang penjualan ekstasi dari handphone tersangka.
Esok harinya, Rabu 12 Juni 2024, Polisi melakukan rangkaian penyelidikan di Coin Bar, Jalan Raya Lintas Sumatera, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara
Di sini ditemukan ekstasi sebanyak 100 butir yang diproduksi dari laboratorium di Medan. Dari penjelasan Polisi, ekstasi rumahan ini dijual ke sejumlah tempat hiburan malam di Kota Medan dan Kota Pematangsiantar. "Mereka begitu mendapat pesanan baru membuat, pengakuannya. Di Siantar barang bukti 100 butir." (*/media)