-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

BOK Dinkes Deliserdang Telah Diatur Di PMK No 37 Dan Juknis Serta Juklak

Gimson Sitanggang, SE
24 Juni 2024, 00:03 WIB Last Updated 2024-06-23T17:04:45Z
BOK Dinkes Deliserdang Telah Diatur Di PMK No 37 Dan Juknis Serta Juklak 

Deli Serdang | buser-investigasi.com

Program Kementerian Kesehatan terkait  Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) terbagi dua jenis yaitu : BOK Fisik dan BOK Non fisik, yang tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), agar kesenjangan pelayanan pada Puskesmas dan Rumah Sakit terutama dalam pelayanan preventif Kesehatan mangkin tipis, ucap Arnold Perjuangan Manurung S.SI, kepada Wartawan di lokasi Pemkab Deliserdang, Minggu, 23 Juni 2024


Sambung Arnold Perjuangan Manurung S.SI yang juga selaku Pemerhati Kesehatan, serta juga selaku Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Pembangunan di Kabupaten Deliserdang, menjelaskan bahwa BOK fisik adalah berupah pembangunan gedung dan sarana prasarana Puskesmas 


Sedangkan BOK Non fisik  adalah berupa dana anggaran yang di peruntukan untuk biaya operasional pelayanan dan perjalanan Dinas dari pihak Para Medis yang terdapat di tiap Puskesmas 


Yang semuanya itu telah di atur di dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 42 tahun 2022, PMK Nomor 37 tahun 2023 - 2024, serta juga telah di ikat dengan (Petunjuk Teknis) Juknis, (Petunjuk Pelaksanaan) Juklak yang mana tahunnya di sesuaikan, jelas Arnold Manurung, yang aturannya BOK Non fisik tersebut di transferkan ke rekening masing-masing Bendahara Dinas Kesehatan dan di teruskan melalui rekening Para Medis yang terdapat di tiap Puskesmas


Seperti itu pula yang di lakukan oleh pihak dari Dinas Kesehatan Deliserdang, terkait BOK Non Fisik langsung di transfer oleh Bendahara BOK Dinas Kesehatan ke - rekening masing-masing ASN di tiap Puskesmas, jadi bagaimana cara membegalnya, kata Arnold Manurung 


Di tempat terpisah saat dikonfirmasi kepada Sekretaris Dinas Kesehatan Deliserdang, dr.Tetti Keliat, menegaskan bahwa apa yang di katakan oleh Ketua GMPL dan P Deliserdang, Arnold P Manurung S.SI itu adalah benar, terkait BOK Non fisik tersebut telah di transferkan langsung ke - rekening masing-masing ASN di tiap Puskesmas


Biarkan sajalah kalau ada yang memberitakan miring terkait dengan judul beritanya pembegalan dana BOK Non fisik tersebut, yang penting, Oknum ASN dari Dinas Kesehatan Deliserdang, telah di periksa oleh pihak Inspektorat Deliserdang, dan tidak ada yang namanya pembegalan Anggaran Dana BOK Non fisik itu, ujar dr.Tetti Keliat (ES)

Komentar

Tampilkan

  • BOK Dinkes Deliserdang Telah Diatur Di PMK No 37 Dan Juknis Serta Juklak
  • 0

Terkini

Topik Populer