-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Buat Rusuh, 8 Anggota Geng Motor Binjai Ditangkap

Gimson Sitanggang, SE
07 Juni 2024, 22:13 WIB Last Updated 2024-06-07T15:13:16Z
Buat Rusuh, 8 Anggota Geng Motor Binjai Ditangkap

BINJAI | buser-investigasi.com

Pasca viralnya kerusuhan yang dilakukan Geng Motor (Gemot) di Binjai beberapa waktu lalu, pihak kepolisian langsung bertindak cepat guna melakukan pengamanan. Hasilnya, delapan orang Gemot yang terindikasi melalukan kerusuhan berhasil diamankan.


Dari data yang diterima, lima diantara pelaku masih berstatus pelajar. Mereka ditangkap atas tuduhan melakukan penganiayaan terhadap pengendara motor di Jalan Soekarno-Hatta KM 18, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai pada Minggu (2/6/2024) sekira pukul 04.00 Wib dini hari.


Tiga pelaku lagi, yakni RMD als Bobo (22) warga Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Binjai Timur, ASP (19) warga Jalan Danau Tondano, Kecamatan Binjai Timur, DS (18) Jalan Danau Poso, Kecamatan Binjai Timur.


Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen SIK melalui Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah mengatakan, sebelum terjadi tindak pidana tersebut, kelompok atau geng motor SL ini sedang berkumpul di Jalan Soekarno-Hatta KM 18.


"Disana tiba-tiba mereka menyerang pengendara sepeda motor inisial YS yang pulang usai nonton final Liga Champion. Korban dianiaya hingga babak belur," kata Riswansyah, Kamis (6/6/2024).


Tidak sampai disitu, usai melakukan penganiayaan, kata Riswansyah, kelompok geng motor kemudian menyerang pengunjung cafe MKA Binjai dan melakukan pencurian dengan kekerasan.


"Mendapatkan informasi dari masyarakat serta memberitahukan tentang adanya tindak pidana curas atau begal tersebut, Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen, SIK memerintahkan Kasat Reskrim AKP Zuhatta untuk melakukan penyelidikan," bebernya.


"Atas kesigapan dan gerak cepat oleh tim Satreskrim Polres Binjai, kemudian berhasil mengendus tentang keberadaan para pelaku-pelaku kejahatan jalanan (street crime) dan berhasil meringkus delapan pelaku," sambung Riswansyah.


Atas aksi nekatnya ini, kedelapan terduga pelaku dipersangkakan melanggar pasal 170 Ayat (2) Subs 351 Ayat 1 Jo 55 , 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan. (media)

Komentar

Tampilkan

  • Buat Rusuh, 8 Anggota Geng Motor Binjai Ditangkap
  • 0

Terkini