Diduga Lakukan Penipuan, Honorer Kantor Kecamatan Lubuk Pakam Dilapor Ke Polisi |
DELI SERDANG | buser-investigasi.com
Seorang tenaga honorer di kantor kecamatan Lubuk Pakam kabupaten Deli Serdang berinisial GS dilaporkan ke polisi, Senin (3/6).
Pelaporan itu sesuaii LP/B/501/Vl/2024/ SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut tentang tindak dugaan penipuan /perbuatan curang sesuai Undang -Undang nomor 1 tahun 1946 KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHpidana dengan pelapor Herbinsar Pasaribu (51) warga Desa Pasar Melintang, kecamatan Lubuk Pakam kabupaten Deli Serdang.
Penuturan Herbinsar kepada wartawan, kejadian tersebut bermula pada 29 Maret 2024. Pelapor meminjamkan uang kepada terlapor untuk modal bisnis proyek.
"Waktu itu saya meminjankan uang sebesar 5 juta rupiah kepada GS guna bisnis proyek. Tempat saya menyerahkan uang itu di rumah GS di Jalan Tengku Raja Muda, Pasar ll (dua) Kelurahan Lubuk Pakam l/ll , kecamatan Lubuk Pakam. Rencananya, uang tersebut guna keperluan bisnis proyek. Nyatanya, GS tak merealisasikan seperti kersepaktan kaami. Saya merasa ditipu sehingga saya melaaporkan maslh ini ke ranah hukum", sebut Herbinsar.
Selain itu, kata Herbinsar lagi, dirinya semakin merasa dipermainkan.
Pasalnya, ia disuruh GS melengkapi sejumlah persyaratan guna bisnis dimaksud. Diantaranya, foto copy surat tana. Hal itu guna keperluan pencairan ussuln kredit dari bank BRI senilai Rp 100.000.000 (Seratus juta rupiah) serta pelapor berjanji bila cair nya pinjaman kredit dari bank BRI. Nantinya, setelah usulan kredit cair, uang 5 juta rupiah yang semula diserahkan oleh Herbinsarr, maka disepakati otomatis menjadi sebesar 7 juta rupiah. (Es)