-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Keroyok Remaja 15 Tahun, Kades-Sekdes di Madina Ditangkap

Gimson Sitanggang, SE
28 Juni 2024, 00:50 WIB Last Updated 2024-06-27T17:50:32Z
Keroyok Remaja 15 Tahun, Kades-Sekdes di Madina Ditangkap 

MADINA | buser-investigasi.com

Kepala Desa Tegal Sari Rizal Efendi dan Sekretaris Desa Imam Syahputra ditangkap karena diduga menganiaya remaja di Desa Tegal Sari, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), inisial PI (15). Begini kronologi penganiayaan tersebut.


Plh Kasi Humas Polres Madina Ipda Bagus Seto mengatakan penganiayaan itu berawal pada Jumat (7/6/2024) dini hari. Saat itu, korban PI diduga menyelinap masuk ke rumah tetangganya dan melecehkan seorang remaja berusia 16 tahun.


"Jadi, kronologinya si korban ini, masuk ke rumah warga. Kalau ditanya alasannya mau ngambil handphone mamanya karena rumah mereka berdekatan. Rupanya di dalam rumah warga tadi itu ada anak perempuannya. Itulah pura-pura cari hp, rupanya diraba-rabanya," kata Bagus saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (27/6/2024).


Setelah kejadian itu, kata Bagus, wanita yang diduga dilecehkan korban itu berteriak. Tak lama, sejumlah warga datang mengejar korban dan mengamankannya ke kantor Desa Tegal Sari. Di kantor desa itu lah korban diduga dianiaya para pelaku.


"Jadi, karena dikejar, dapat, dibawa lah ke kantor desa, itulah diinterogasi. Kejadian lah itu aniaya itu, ada yang ditampar," sebutnya.


Lalu, sekira jam 10.00 WIB, peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Natal. Tak lama, petugas kepolisian datang dan mengamankan korban PI ke Polsek. Setelah di Polsek, keluarga PI dan keluarga wanita yang diduga dilecehkan PI itu sepakat untuk berdamai.


Lalu, PI bersama ibunya pun pulang ke rumah. Di tengah perjalanan, PI bercerita kepada ibunya bahwa dirinya telah dianiaya oleh para pelaku. Tak terima dengan perbuatan itu, ibu PI membuat laporan ke Polres Madina.


"Di perjalanan cerita lah si anak dia dipukul tadi sama si ini si ini. Habis itu, dapat video dari warga kalau anaknya itu waktu kejadian dipukul. Marah lah mamanya, (katanya) kalau kayak gitu enggak mau kian aku berdamai. Keberatan dia, jadi melapor lah dia ke Polres," kata Bagus.


Perwira pertama polri mengatakan korban PI juga sempat dituduh mencuri pada saat kejadian. Sebab, berdasarkan keterangan warga sekitar, PI sudah beberapa kali ketahuan mencuri di daerah itu. Namun, Bagus mengatakan pihaknya masih mendalami soal hal tersebut.


"Kalau dari keterangan masyarakat situ, memang anak ini sudah beberapa kali ketahuan mencuri, cuman karena masih anak-anak, selesai-selesai di situ saja. Cuman kami kan enggak bisa percaya gitu saja. Kami selain melakukan penyelidikan maupun penyidikan terkait penganiayaan si anak, kita juga mendalami informasi tersebut," ujarnya.


Selain terkait penganiayaan itu, Bagus mengatakan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan PI itu juga telah dilaporkan ke Polres Madina. Saat ini, kata Bagus, pihaknya masih menyelidiki laporan itu.


"Ya itu prosesnya masih berjalan, kita masih tahap penyelidikan terkait itu," kata Bagus.


Sebelumnya diberitakan, Kades dan Sekdes Desa Tegal Sari ditangkap. Bagus mengatakan kedua pelaku juga telah ditahan sejak Selasa (25/6). "Kedua tersangka ditahan sejak Selasa kemarin pasca ditetapkan sebagai tersangka," kata Bagus.


Bagus menyebut keduanya telah terbukti melakukan penganiayaan tersebut hingga ditetapkan sebagai tersangka. Kedua pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHPidana.


"Unsur pembuktian mencukupi maka dari itu keduanya terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya. (*/media)

Komentar

Tampilkan

  • Keroyok Remaja 15 Tahun, Kades-Sekdes di Madina Ditangkap
  • 0

Terkini

Topik Populer