Pria Uzur Tewas Dianiaya Maling Kepala Dihantam Batu Pengganjal Pintu |
SERGAI | buser-investigasi.com
SEORANG pria uzur di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) meregang nyawa setelah dianiaya Irfan Syahputra (25). Belakangan diketahui, Irfan ternyata maling yang ingin menyatroni rumah korban dengan modus pura-pura bertamu.
Pria uzur malang itu adalah, Mahruzar Rangkuti (74) warga Dusun V Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.
Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk mengatakan pembunuhan itu terjadi Selasa (18/6/2024) siang. Setelah kejadian, pihak kepolisian langsung memburu pelaku dan menangkapnya.
"Kejadiannya sekira jam 12.45 WIB. Tersangka yang sudah tertangkap adalah Irfan Syahputra, warga Dusun B Desa Cempedak Lobang," kata Edward, Rabu (19/6) malam.
Edward mengatakan kejadian itu berawal saat pelaku datang ke rumah korban dengan modus ingin bertamu. Saat kejadian, korban tengah sendiri di rumahnya, sedangkan istrinya pergi mengambil daging kurban.
Setelah korban datang, keduanya pun masuk ke dalam rumah dan pelaku sempat meminta air minum kepada korban. Usai mengetahui korban tengah sendiri di rumah itu, pelaku pun langsung berdiri dan menghempaskan kepala korban ke dinding rumah itu sebanyak dua kali.
"Setelah kepala korban tersangka hempaskan ke dinding, korban berusaha berdiri sambil sempoyongan. Tersangka pun langsung menunjang bagian perut korban sebanyak satu kali dengan menggunakan kaki tersangka, sehingga korban jatuh terlentang," jelasnya.
Saat korban tengah telentang, korban pun menjerit meminta pertolongan. Namun, saat itu pelaku langsung mencekik leher korban.
Lalu, pelaku meninju wajah korban secara berulang-ulang dengan kedua tangannya serta menghempaskan kepala korban ke lantai berulang kali. Setelah melihat tersangka masih hidup, pelaku lalu mengambil batu koral yang menjadi pengganjal pintu rumah korban dan memukulkannya ke dahi korban.
"Setelah tersangka pukul dengan batu, selanjutnya tersangka pun menginjak-injak dada korban sebanyak tiga kali. Setelah melihat korban tidak ada lagi pergerakan, pelaku memastikan korban telah meninggal dengan mengambil bantal yang berada di ruang tamu dan menekannya ke wajah korban agar korban tidak bernapas," kata Edward.
Usai memastikan korban tidak bernyawa, pelaku lalu mengambil dua hp dan uang Rp 20 ribu yang berada di saku celana korban. Setelah itu, pelaku mengeluarkan sepeda motor korban dan membawanya kabur.
"Modus, tersangka datang dengan berpura-pura bertamu," sebutnya.
Pihak kepolisian yang menerima informasi kejadian itu lalu menuju lokasi dan menemukan korban telah tewas di dapur rumahnya. Kemudian petugas menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya mengamankan pelaku Irfan.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang-barang korban yang dicuri pelaku. Setelah itu, pelaku diboyong ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku diancam dengan pidana penjara sesingkat-singkatnya 20 tahun penjara dan selama-lamanya seumur hidup," pungkasnya. (*/media)