Terjerat Jual Beli Sabu, Eks Petinju Terbaik Piala Gubsu 2017 Dihukum 10 Tahun |
MEDAN | buser-investigasi.com
Daud Delahoya Harianja, mantan petinju terbaik Piala Gubernur Sumatera Utara (Sumut) tahun 2017 diganjar hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Daud dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah oleh Majelis Hakim melakukan jual beli narkoba jenis sabu seberat 0,15 gram, Selasa (11/6/24) sore.
Ketua Majelis Hakim, M Kasim menyatakan, perbuatan terdakwa Daud telah melanggar dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Daud Delahoya Harianja oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ucap Kasim di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan.
Selain penjara, Daud juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
“Sabu seberat 0,15 gram yang sebelumnya diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BBNP) Sumut dari rumah Suyanto alias Anto Pelet adalah bagian dari 50 gram sabu yang dibeli Suyanto alias Anto Pelet dari Jekson Eprain Silitonga alias Jekson alias Mulia (DPO),” jelas hakim.
Menurut hakim, hal-hal memberatkan, perbuatan Daud tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
“Hal-hal meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan belum pernah dijatuhi hukuman,” kata Kasim.
Usai mendengar putusan tersebut, Daud pun langsung menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding sesaat setelah ditanya hakim.
“Banding Yang Mulia,” ucapnya secara virtual melalui sambungan aplikasi zoom.
Putusan tersebut mirip dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Daud dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. (*/media)