Diduga mau menghilangkan jejak dugaan mengubur limbah PT.tenang jaya tak izinkan tim Pemda Lakukan pengecekan |
KAMPAR | buser-investigasi.com
Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Lingkungan (GMMPL- Kampar ), Gemantara Raya dan Lembaga Pengkaji, Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) melaporkan PT. Tenang Jaya Sejahtera (PT.TJS) ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar melalui surat Nomor : 31/B/GMMPL/VII/2024 pada tanggal 08 Juli 2024 yang lalu.
Laporan dilayangkan oleh GMMPL, Gemantara Raya dan LPPDM ke Kantor Satpol PP melalui tim gabungan)timyustisi terdiri dari semua dinas terkait adanya dugaan kegiatan pembuangan dumping limbah yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar nomor 13 tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perda No. 8 tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Hal ini disampaikan Ketua Korsub Pelaporan dan Investigasi Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Lingkungan (GMMPL) Muhammad Rio kepada awak media melalui siaran pers nya, Rabu (10/07/2024) yang lalu.
Rio mengungkapkan, berdasarkan penelusuran dilapangan dan berdasarkan hasil video yang kami dapatkan, diduga PT. Tenang Jaya Sejahtera melakukan aktifitas pembuangan limbah kedalam kolam yang telah disiapkan didalam gedung Plant 1, yang mana diduga limbah tersebut adalah limbah cair di dalam drum dan adanya limbah yang dijadikan timbunan di area Plant 2," ungkapnya mengawali.
Rio juga menjelaskan bahwa diduga PT. TJS Plant Kampar menimbun limbah ke lokasi qarea Plant 2 berasal dariq perusahaan lain yang telah kerjasama dengan perusahaan PT. TJS tanpa melalui pengolahan terlebih dahulu, jelas kegiatan ini diduga kuat tidak memiliki izin dari Pemda maupun instansi terkait, oleh sebab itu kami menduga ada pelanggaran Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah Kab. Kampar dilakukan oleh PT. Tenang Jaya Sejahtera Plant Kampar, dengan alat bukti rekaman video yang kami terima," ujarnya.
"Berdasarkan penjelasan diatas, dengan ini kami memutuskan untuk melaporkan PT. Tenang Jaya Sejahtera Plant Kampar ke Pemda Kampar melalui Ka Satpol PP (Gabungan-Tim Yustisi) dalam hal ini Penegak Perda agar dapat dilakukan isnpeksi dan penindakan, serta melakukan pengecekan legalitas perusahaan baik itu Plant 1, Plant 2 PT. Tenang Jaya Sejahtera Plant Kampar yang beralamat di Desa Koto Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, yang diduga kuat melakukan pelanggaran Peraturan Daerah Kab. Kampar," tegas Muhammad Rio.
Lebih mirisnya lagi di PT. Tenang Jaya Sejahtera diduga masih memberikan upah harian kepada pekerja di bawah ketentuan Undang- Undang dan Upah Minimum Kabupaten (UMK)," pungkas Muhammad Rio.
Selanjutnya, saat dikonfirmasi Kepala Satpol PP Kab. Kampar, Arizon membenarkan adanya pengaduaan dari masyarakat kepada PT. Tenang Jaya Sejahtera, atas pengaduan tersebut kita sudah memanggil pihak perusahaan pada hari Rabu (17/07/2024) untuk memberikan klarifikasi atas isi pengaduan tersebut, namun pihak perusahaan tidak mengindahkan panggilan tersebut, Dan tidak memberikan konfirmasi/klarifikasi. ucap Kasatpol PP kepada Tim Media.
Lanjut katanya, atas ketidakhadiran pihak perusahaan untuk memberikan keterangan dan klarifikasinya tanpa alasan akhirnya Tim Yustisi Satpol PP turun ke lokasi perusahaan di Desa Koto Garo Kec. Tapung Hilir untuk menindak lanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan pencemaran limbah perusahaan tersebut, Senin (22/07/2024).
Dilokasi Tim bertemu dengan Wakil Direktur An. Candra dan Kepala Produksi An. Suyoto, "sementara dari pihak Tim Yustisi Satpol PP selaku penegak Perda hadir diantaranya : Kabid Gakda: Datuk sawir, Kasi Penyidik: Zulhendri, Tiga (3) Staff Gakda diantaranya Zulhevis.SH, Samsir alam, Apdul Hadi saputra dan Humas Pol PP Kabul Satonsa.
Dari hasil pertemuan dan pembicaraan dengan pihak perusahaan bahwa ketidak hadiran pihak perusahaan terhadap surat panggilan beberapa waktu yang lalu dikarnakan belum ada izin dari kantor pusat yang berada di Karawang Prov. Jawa barat, terhadap dokumen perizinan pihak perusahaan minta waktu 2 hari yang akan dikirimkan dalam bentuk pdf. Dan untuk pengecekan kelapangan pihak perusahaan meminta waktu untuk izin perusahaan, setelah dapat izin nanti baru dipersilahkan.
Menanggapi hal tersebut Muhamad Rio menduga banyak modus dan alibi serta alasan pihak perusahaan PT.tenang jaya plent Kampar diduga kuat takut boroknya ketahuan. Jelas dalam Vidio yang kita miliki adanya titik koordinat lat-long kata memiliki izin tapi ko takut, info bahwa plent 2 tenang jaya sudah beberapa tahun tak bisa keluar izin bahkan struktur dan teknis tahan tidak sesuai hal itu terungkap dari surat yang di keluarkan pupr Kampar, tetapi di plent 2 sudah bangunan gudang dan diduga jadi tempat lokasi lahan menimbun limbah.
Dalam hal ini kita berharap agar PT.tenang jaya sejahtera di berikan sangsi tegas selanjut kami GMMPL--Kampar akan menindak lanjuti laporan kami ke kementrian terkait di jakarta.tergas M.rio.
**(Tim)