Edan! Ayah di Simalungun, Cabuli Bocah Usia 2 & 9 Tahun |
SIMALUNGUN | buser-investigasi.com
Dua bocah kakak beradik berusia 2 dan 9 tahun dicabuli ayah kandungnya berinisial KS (40). Karena perbuatan bejatnya itu pula, KS ditangkap warga dan diarak ke kantor polisi.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Luthfi memerinci kedua korban masih berusia 2 tahun dan 9 tahun. Keduanya merupakan anak kandung pelaku.
"Korban pertama dua tahun, korban kedua sembilan tahun. Pelaku benar orang tua kandung," kata Ghulam saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/7/2024).
Ghulam menyebut pelaku diamankan warga dan diboyong ke kantor polisi pada 13 Juli 2024. Masyarakat juga membuat laporan resmi atas kasus tersebut.
"Tanggal 13 Juli 2024 diamankan pelapor dan masyarakat pada saat mau buat laporan," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Ghulam, pelaku sudah berulang kali mencabuli kedua korban. Terakhir kali, pelaku melakukan perbuatan bejat itu pada Desember 2023.
Mantan Kapolsek Kualuh Hulu itu menyebut pihaknya masih terus mendalami soal kasus pencabulan itu.
"Pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap kedua korban. Terakhir kalinya pada Desember 2023 di dalam rumah pelaku," pungkasnya. (*/br)