-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan Nataru PU

Iklan Nataru PU

Iklan Nataru PU

Iklan Nataru PU

Iklan

KPU Deli Serdang Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati

Gimson Sitanggang, SE
Kamis, Juli 25, 2024, 01:28 WIB Last Updated 2024-07-28T18:30:38Z

KPU Deli Serdang Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 

Deli Serdang | buser-investigasi.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deli Serdang menggelar sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang Tahun 2024 di Gedung P3UD Deli Serdang, Tanjung Morawa, Selasa (23/7/24).


Ketua KPU Deli Serdang, Relis Yanthi Panjaitan mengatakan, sosialisasi dilakukan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai proses tatacara teknis penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, yang akan digelar November mendatang.


“Penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati 2024 dilaksanakan berdasarkan PKPU. Persiapan saat ini masih berjalan diantaranya coklit guna pemuktahiran data pemilih menjelang tahap pencalonan tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024,” jelas Relis di hadapan peserta yang hadir dalam sosialisasi itu.


Relis berharap partisipasi aktif masyarakat pada Pilkada 2024 bisa lebih antusias dan meningkat lagi.


Komisioner KPU Deli Serdang, Huswatun Hasanah menambahkan, untuk tahapan pada 25 hingga 31 Juli pencermatan hasil coklit. “Pada Pilkada ada perubahan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pada Pilleg dan Pilpres kemarin sebanyak 6.623 TPS. Sedang untuk Pilkada hanya 2.330 TPS. Kemungkinan ada penambahan TPS usai coklit. Sedangkan batas maksimal 600 pemilih per TPS,” jelasnya.



Seandainya ada penambahan pemilih TPS dari jumlah yang ditetapkan, harus ada alasan penambahan. “Pemilih berdasarkan KTP sebagai pemilih,” sebutnya.


Hal serupa disampaikan Komisioner KPU Deli Serdang lainnya, Erdinata Sinuhaji bahwa tahapan persiapan perencanaan program kegiatan hingga pembentukan PPS KPPS berapa hari sebelum pemilihan.


“Persyaratan bagi bupati dan wakil Bupati akan diterima mengikuti kontestasi Pemilukada. Diantaranya tidak merupakan aparatur sipil dan militer negara, bukan anggota legislatif,” ungkapnya.


Komisioner lainnya Ziaulhaq Siregar menyampaikan proses pendaftaran calon ada jalur independen, tapi tidak ada yang mendaftar.


“Kini dibuka jalur pendaftaran calon partai politik minimal memiliki 10 kursi di DPRD untuk satu orang calon bupati dan wakil bupati. Yang dipakai untuk perolehan kursi hasil dari Pileg Tahun 2024. Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Deli Serdang harus punya SK pengunduran diri dari ASN atau TNI dan Polri bila masih aktif,” pungkasnya. (*/Sakbani R)

Komentar

Tampilkan

  • KPU Deli Serdang Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
  • 0

Terkini

Topik Populer