Modus Ngaku Istri Kabid Dinas PU, Emak-Emak Gelapkan Uang Rp 2,5 M |
MEDAN | buser-investigasi.com
Seorang ibu rumah tangga berinisial VR dilaporkan ke Polda Sumut atas kasus penggelapan uang hingga milyaran rupiah. Modusnya, wanita warga Jalan Setia Budi Medan, itu mengaku-ngaku sebagai istri dari Kabid Dinas PU di Kabupaten Langkat.
Informasi dihimpun, VR dilaporkan oleh korbannya Jesikapna Pebrina boru Karo (26) warga Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa (16/7/2024) kemarin, sesuai dengan bukti laporan Nomor: LP/B/923/VII/2024/SPKT/Poldasu.
Dalam laporannya, korban mengatakan, awalnya pada bulan Februari 2024 terlapor (VR) menchat pelapor via WhatsApp dengan maksud untuk mencairkan dana sebesar Rp 80 juta dengan alasan dana terlapor kurang dan terlapor lagi mengerjakan Proyek di Langkat. Karena memang saling kenal dan terlapor mengakui kalau suaminya merupakan Kabid Dinas PU di Kabupaten Langkat, pelapor pun mentransfer permintaan tersebut ke rekening milik terlapor.
Beberapa jam kemudian, terlapor meminta pelapor untuk mencairkan dana lagi dengan berbagai alasan sebesar Rp 40 juta. Lalu, pelapor kembali mencairkan dana itu ke rekening yang sama.
Selanjutnya, beberapa hari kemudian, terlapor kembali menchat pelapor untuk mencairkan dana sehingga pelapor mentransfer yang ke rekening si terlapor secara bertahap dengan total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp 2,7 milyar. Dimana dana tersebut akan dikembalikan oleh terlapor selama 2 bulan.
Ketika memasuki batas waktu satu bulan sesuai janji yang disepakati kedua belah pihak, pelapor menghubungi terlapor beberapa kali dan bertemu secara langsung agar terlapor mengembalikan dana tersebut, namun terlapor berusaha mengelak. Bahkan, sampai saat ini, terlapor tak juga punya itikad baik untuk membayar hutangnya, hingga akhirnya pelapor pun membuat laporan ke polisi.
Dan, pada Kamis (25/7/2024) siang, pelapor didampingi keluarganya kembali datang ke Poldasu untuk menanyakan perkembangan hasil laporannya itu. Pihak kepolisian pun mengatakan, jika laporan si pelapor masih didalami.
Sementara itu, Dirkrimum Poldasu Kombes Pol . Sumaryono ketika dikonfirmasi via HP mengatakan, kasusnya masih dalam proses. "Semua berproses," ucapnya singkat. (media)