-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN COBLOS NO 2. dr.Aci-Lom-lom

Iklan

Mutasi Tanpa Sebab, Jam Kerja Tak Jelas, PT. Torganda Diduga Perbudak Buruh

Gimson Sitanggang, SE
10 Juli 2024, 22:33 WIB Last Updated 2024-07-10T15:35:44Z
Surya Dayan Pangaribuan saat menggelar pertemuan dengan PT. Torganda

Labura | buser-investigasi.com

Perusahaan PT. Torganda Perkebunan Tahuan Ganda Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara disorot lantaran diduga karena tak memakai aturan dan peraturan yang berlaku terhadap para buruh. 


Saat ditemui wartawan, Rabu(10/7), beberapa buruh mengeluh dengan kebijakan PMKS PT. Torganda Perkebunan Tahuan Ganda Desa Aek Korsik yang terkesan memperbudak dengan jam kerja yang tak masuk akal. 


“Saat ini kami dipekerjakan sudah tidak sesuai dengan aturan yang ada, Perusahaan mempekerjakan kami melebihi tujuh jam kerja, padahal yang diatur dalam undang-undang no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terdapat dua sistem jam kerja yang diberlakukan, yaitu 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja, atau 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja,” ungkap salah seorang buruh yang enggan namanya diberitakan. 


“ Teman kami sudah jadi korban. Dirinya dimutasi ke tempat lain padahal selama satu tahun belakangan ini, dia tidak pernah melakukan kesalahan apapun dan tak mendapatkan surat peringatan. Kami menduga mempertanyakan masalah jam dinas kerja menjadi alasan dia dimutasi," ujarnya. 


Menurut penuturan narasumber, SR(39) harus menerima imbas dari penolakan nya terhadap kebijakan PMKS PT. Tahuan Ganda.


“Beberapa bulan yang lalu, kami bekerja lebih dari 10 jam, namun kami hanya di bayar satu HK saja, kami disuruh masuk kerja pukul 7.00 wib hingga pukul 19.00 wib. Akibat mempertanyakan jam dinas yang kerap berlebih tanpa ada kejelasan lembur, teman kami SR (39) di mutasi dan dengar-dengar sih, SR melakukan penolakan, bahkan mengajukan Bipartit terkait permasalahan nya. Namun yang aneh nya, perusahaan tak pernah menghargai hak-hak nya, yang ada, dia pun tak boleh lagi masuk ke areal pabrik PMKS PT. Tahuan Ganda, padahal berkat SR kerap mempertanyakan soal jam dinas kerja, sekarang teman-teman yang lainnya sudah merasakan lembur,” tutupnya. 


Terpisah, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Labuhanbatu Utara Surya Dayan Pangaribuan, SH saat dikonfirmasi wartawan membenarkan kejadian yang menimpah buruh di PMKS PT. Tahuan Ganda.


Surya Dayan menuturkan jika FSPMI hadir membela para buruh yanga ada di PT Tahuan Ganda dan sudah melakukan pertemuan dengan pihak Perusahaan.


"Kami datang ke Kantor PMKS PT. Tahuan Ganda Perkebunan Tahuan Ganda Aek Korsik. Tadi sudah ketemu dengan perwakilan PT. Torganda yang diwakili Maskep PKS. Torganda Bapak Salomo Tambunan yang didampingi oleh Kepala Personalia Tumpal Nababan," ujarnya. 


"Mereka mengakui dengan SR yang dimutasi ke PKS Bukit Harapan Satu pertanggal 01 Juli 2024,"sambungnya. 


“Kami selaku pimpinan FSPMI juga mempertanyakan dasar hukum yang dipakai dalam mutasi SR. Tumpal Nababan selaku Kepala Personalia menjawab bahwa itu semata-mata dikarenakan kebutuhan. Lebih lanjut saat kami mempertanyakan terkait masalah mutasi yang berlaku di dalam UU NO 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang dimana disebutkan pemutasian hanya dapat di lakukan berdasarkan dua hal, yaitu Demosi dan Promosi, Kepala personalia Tumpal Nababan dan Maskep PMKS Salomo Tambunan enggan memberikan komentar, ” Ungkap Surya Dayan.


Menurut Surya Dayan mutasi yang dilakukan PT. Tahuan Ganda tidak tepat namun malah memunculkan adanya indikasi tindakan diskriminasi.


“Terkait masalah mutasi salah satu anggota PUK FSPMI yang ada di PT. Torganda Perkebunan Tahuan Ganda Aek Korsik ini bentuk diskriminasi terhadap serikat yang ada. Kita menghargai keputusan yang telah mereka keluarkan, namun ini kami anggap sebagai bentuk intimidasi dan diskriminasi yang perusahaan lakukan terhadap serikat kita," ujarnya. 


“Kita sudah sudah berupaya berdialog secara kekeluargaan. Namun hingga saat ini, belum menemukan hasil seperti yang kita harapkan. Saya sebagai ketua Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Labuhanbatu Utara akan membuat laporan ke Wasnaker atas dugaan kesemena-menaan PT. Torganda terhadap buruh. Menurut kami pemutasian tersebut cacat hukum tanpa prosedur sesuai peraturan dan perundang-undangan yang ada,” jelasnya. (Regar)

Komentar

Tampilkan

  • Mutasi Tanpa Sebab, Jam Kerja Tak Jelas, PT. Torganda Diduga Perbudak Buruh
  • 0

Terkini

Topik Populer