-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Parah! Curi Kotak Infak Masjid Untuk Modal Judi Online

Gimson Sitanggang, SE
27 Juli 2024, 01:02 WIB Last Updated 2024-07-26T18:02:35Z
Parah! Curi Kotak Infak Masjid Untuk Modal Judi Online

MEDAN | buser-investigasi.com

Rizky (20) warga Jalan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, ditangkap polisi karena mencuri uang dalam kotak infak Masjid Al Ikhlas. Saat diintrogasi, Rizky mengaku jika uang hasil curiannya telah habis digunakan untuk bermain judi online.


 Kapolsek Medan Labuhan, Kompol PS Simbolon menjelaskan pihaknya menerima informasi dari pihak Kecamatan Medan Labuhan terkait adanya seorang pelaku pencurian yang diamankan di Kantor Lurah Sei Mati.


Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Medan Labuhan segera mendatangi lokasi dan menemukan pelaku sudah diamankan oleh warga.


“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku telah mencuri uang dari kotak infaq Masjid Al Ikhlas sebanyak Rp3.000.000. Pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak gembok kotak infaq menggunakan tang,” ujar Kompol PS Simbolon, Jumat (26/7/24).


Dikatakan Kapolsek Medan Labuhan, pelaku menggunakan uang hasil curian hingga habis untuk membeli makanan dan bermain judi online. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polsek Medan Labuhan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Penangkapan pelaku pencurian ini menunjukkan kerjasama yang baik antara warga dan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.


“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk tindak kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambah Kompol PS Simbolon.


Dengan adanya kejadian itu, pihak Polsek Medan Labuhan mengimbau masyarakat agar lebih hati-hati dan meningkatkan sistem keamanan di tempat-tempat ibadah untuk mencegah terulangnya tindak kejahatan serupa. (*/media)

Komentar

Tampilkan

  • Parah! Curi Kotak Infak Masjid Untuk Modal Judi Online
  • 0

Terkini