Penanganan Overcrowding, Plt Kalapas Pancur Batu Ikuti Rapat Koordinasi Dilkumjakpol Plus Tahun 2024 |
Dalam rangka menyamakan persepsi antar institusi penegak hukum di wilayah Sumatera Utara dan terjalinnya kerjasama antar penegak hukum dalam ketata laksanaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu, maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengadakan Rapat Koordinasi DILKUMJAKPOL PLUS Tahun 2024 dengan mengusung tema “Strategi Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Overcrowding di Lapas/Rutan/LPKA Wilayah Sumatera Utara Tahun 2024”. Kamis (25/07).
Sehubungan dengan hal tersebut Kegiatan yang bertempat di Hotel Grand Mercure Maha Cipta Angkasa Medan diikuti oleh perwakilan UPT Lapas Kelas IIA Pancur Batu yakni, Plt Kalapas, Kriston Napitupulu.
Penanganan Overcrowding, Plt Kalapas Pancur Batu Ikuti Rapat Koordinasi Dilkumjakpol Plus Tahun 2024 |
Kegiatan ini dihadiri beberapa Narasumber mulai dari Kepala Divisi Pemasyarakatan, Rudi Fernando Sianturi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diwakili oleh Ricardo Marpaung, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Teddy Jhon Sahala Marbun, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi dan BNN Prov Sumut, Hisar Situmorang.
Kegiatan ini langsung dibuka dengan kata sambutan oleh Kepala Divisi Adminitrasi Sahata Marlen Situngkir. Tema yang diangkat pada kegiatan ini adalah Strategi Aparat Penegak Hukum Penanganan Overcrowding di Lapas/Rutan/LPKA Wilayah Sumatera Utara. “Ini adalah salah satu momen penting bagi kita semua yang menjadi aparat penegak hukum di Sumatera Utara, dan bisa nanti menceritakan serta membuat suatu yang menjadi pembahasan permasalahan-permasalahan kita bersama, sehingga persepsi hukum dan penegakan kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat bisa kita sampaikan lebih baik”, tuturnya sambil mengetuk mic sebagai simbol resmi pembukaan rapat koordinasi.
Penanganan Overcrowding, Plt Kalapas Pancur Batu Ikuti Rapat Koordinasi Dilkumjakpol Plus Tahun 2024 |
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut menyampaikan laporan mengenai Kasus tindak pidana Narkotika Distresnarkoba dan Satresnarkoba jajaran Polda Sumut Bulan Januari sampai dengan Juni 2024. ’’Kita perlu menyamakan persepsi baik ke tingkat Polda dan Polres untuk mengurangi tingkat kasus Crowding ini kita harus melakukan Restorative Justice”, tegasnya.
Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut juga menyampaikan mengenai bagaimana kondisi Lapas dan jumlah penghuni Lapas/Rutan berdasarkan tindak pidana. “Akan terus dilakukan langkah-langkah terkait kondisi Lapas/Rutan Supaya terus memberikan Pelayanan yang Terbaik”, ujarnya. Selesai menyampaikan laporan oleh narasumber, dalam kegiatan ini juga mengadakan sesi tanya jawab kepada para peserta seluruh yang hadir.
Diakhir kegiatan,seluruh narasumber menyampaikan Closing statment sebagai akhir dari acara kegiatan rapat koordinasi. Kejaksaan Tinggi Sumut melalui Closing statmentnya menyampaikan, ”Sangat setuju dan tidak perlu takut untuk menangani Narkotika untuk mengurangi Overcrowding terhadap masyarakat”, tutupnya. (ril)