-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Pilkada 2024, Tiga Bapaslon Perseorangan di Sumut Tidak Memenuhi Syarat

Gimson Sitanggang, SE
29 Juli 2024, 01:40 WIB Last Updated 2024-07-28T18:40:59Z
Pilkada 2024, Tiga Bapaslon Perseorangan di Sumut Tidak Memenuhi Syarat

MEDAN | buser-investigasi.com

Selain diusung partai politik, bakal pasangan calon kepala daerah juga bisa mengikuti kontestasi Pilkada serentak 2024 dari jalur perseorangan (independen).


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara mencatat dalam pendaftaran bapaslon kepala daerah dari jalur perseorangan, ada tiga yang tidak memenuhi syarat alias tidak lolos.


"Setelah KPU daerah yang bersangkutan melakukan verifikasi faktual, ada tiga bakal pasangan calon perseorangan yang tidak lolos," ungkap Komisioner KPU Sumut, Raja Ahab Damanik, menjawab konfirmasi wartawan, Sabtu (27/7/2024).


Ketiga bapaslon tersebut adalah:


1. Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan Yunita Rebeka Marbun-Tonny Sihombing.


2. Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Fonaha Zega MAP-Nyak Pau Aceh.


3. Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Toba Poltak Sitorus-Anugerah Puriam.


Untuk Bapaslon Humbahas Yunita Rebeka Marbun-Tonny Sihombing, jelas Raja Ahab, tidak menyerahkan dukungan perbaikan kedua. Sehingga tidak penuhi syarat.


Lalu Bapaslon Nias Utara Fonaha Zega MAP-Nyak Pau Aceh, tidak penuhi syarat karena kekurangan jumlah dukungan perbaikan kedua, dimana seharusnya 3.925, namun hanya 3.900.


"Sedangkan untuk Kabupaten Toba atas nama Poltak Sitorus-Anugerah Puriam tidak hadir menyerahkan dukungan dan tidak submit di Silon," jelas Raja Ahab.


Di bagian lain, jelas Raja Ahab lebih lanjut, dua bapaslon di Kabupaten Dairi dinyatakan memenuhi syarat, yakni Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Dairi yakni Rimso Maruli Sinaga-Barita Sihite.


Kemudian Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Dairi David Partahan Najogi Sasta Maju Tambunan-Anwar Sani. "Memenuhi syarat, masih 2 paslon yang ada di Kabupaten Dairi aja," kata Raja Ahab.


Lalu di daerah lain, Raja Ahab mengungkapkan ada tiga bapaslon yang mengikuti proses verifikasi faktual tahap dua, yakni Bapaslo Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan Dolly Putra Pasaribu-Ahmad Buchori.


Kemudian Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Hendra Simanjuntak-Kiswandi. Lalu Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Toba Thurman Hutapea-Ronald Efendy Panjaitan.


"Nah status yang diterima ini, akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual tahap dua. Sedangkan yang dikembalikan ini dia statusnya tidak memenuhi syarat totalnya ada tiga," pungkas Raja Ahab. (*/mb)

Komentar

Tampilkan

  • Pilkada 2024, Tiga Bapaslon Perseorangan di Sumut Tidak Memenuhi Syarat
  • 0

Terkini

Topik Populer