Polemik PM Tabagsel Deliserdang Semangkin Memanas |
Deliserdang | buser-investigasi.com
Polemik terkait perseteruan antara pihak Pendiri PM Tabagsel dengan Pengurus PM Tabagsel Deliserdang, Periode 2020 s/d 2025, semakin memanas!
Terbentuknya Pengurus Besar Persadaan Masyarakat Tapanuli Bagian Selatan (PB.PM.Tabagsel) Deliserdang merupakan salah satu bentuk Serikat Tolong Menolong (STM) buat sesama perantau warga Tabagsel yang ada khususnya di Kabupaten Deliserdang, yang didirikan dan diketuai oleh H.Malik Pane
Menurut keterangan dari Wakil Sekretaris PB.PM.Tabagsel Deliserdang, masa periode 2020 s/d 2025, Jangga Siregar SH, menjelaskan terkait dengan polemik atau perseteruan antara Pihak Pendiri PB.PM Tabagsel Deliserdang, yang di komandoi oleh Marasuthan Siregar SH, M.Husni Siregar, Zul Raysad Harahap, Muhammad Zuhum Siregar M.Pd, Ahmad Nuh Nasution, adalah hal yang wajar dan lumrah dalam perbedaan pandangan dalam organisasi, kata Jangga Siregar SH
Sambung Jangga Siregar SH, menyayangkan sikap yang di ambil oleh Pendiri dari PB.PM. Tabagsel Deliserdang, yang telah habis masa priodenya 2015 s/d 2020 tahun lampau tersebut, yang telah memberikan kesepakatan dan keputusannya serta turut juga menandatangani susunan kepengurusan PB.PM Tabagsel Deliserdang, untuk masa periode 2020 s/d 2025, lalu membuat suatu keputusan mengatas namakan PB.PM.Tabagsel Deliserdang, dalam memberikan deklarasi kepada salah satu Kontestan yang ikut dalam Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah Pilkada serentak 2024, di Kabupaten Deliserdang
Ini sama saja dengan mencederai keputusan apa yang telah diperbuat oleh pihak Pendiri PB.PM.Tabagsel Deliserdang, itu sendiri, Serta turut juga menyetujui bahwa Ketua Umum nya PB.PM.Tabagsel Deliserdang adalah : Drs.HM.Yusuf Siregar M.AP dan Sekretaris Umum nya adalah : Jahar Efendy Rambe M.AP, serta Bendahara nya adalah : Siti Eslin Harahap, hal ini lah yang di sesalkan oleh Wakil Sekretaris PB.PM.Tabagsel Deliserdang, ucapnya Kepada Wartawan
Lanjutnya lagi, menghimbau kepada seluruh Pendiri dan Pengurus serta anggota PB.PM.Tabagsel Deliserdang, supaya jangan menghadiri undangan Musyawarah yang akan dilaksanakan di Gedung P3UD Tanjung Morawa Deliserdang, pada hari Sabtu 13 Juli 2024, sebab acara yang digelar tersebut terkesan cacat administrasi, jelas Jangga Siregar SH
Apabila acara tersebut tetap dipaksakan akan di laksanakan, saya (Jangga Siregar SH) , mewakili Penggurus PB.PM.Tabagsel masa Periode 2020 s/2025, Deliserdang, yang sah, akan menempuh jalur hukum
Sebab pihak pendiri PB.PM Tabagsel Deliserdang, telah jelas dan sah menyetujui kepenggurusan PB.PM.Tabagsel Deliserdang masa periode 2020 - 2025, dan telah membuat deklarasi mendukung salah satu Balon Bupati Deliserdang, tanpa ada rapat dan musyawarah mufakat dengan pihak penggurus PB.PM.Tabagsel Deliserdang yang Sah, ujar Jangga Siregar SH, menyudahi pembicaraannya (ES)