Promosi Judi Online, Selebgram di Aceh Terima Upah Rp 10 Juta |
ACEH | buser-investigasi.com
Seorang selebgram asal Aceh Jaya berinisial NF (18) ditangkap polisi karena diduga mempromosikan judi online di akun media sosial miliknya. Pelaku disebut menerima upah hingga Rp 10 juta selama setahun.
"Kami telah memeriksa seorang selebgram berinisial NF, asal Aceh Jaya. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi promotor judi online," kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh Kompol Ibrahim kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).
Ibrahim mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi adanya aktivitas promosi judi online yang diduga dilakukan pelaku. Dalam pemeriksaan, pelaku disebut mendapatkan tawaran dari agen situs judi online melalui pesan lewat Instagram pada Juni 2023.
Pelaku ditawarkan mempromosikan judi online dengan upah Rp 200 ribu perminggu. Pelaku menerima tawaran tersebut dan mempromosikan link situs judi di akun Instagram miliknya.
"NF ini menjadi promotor situs judi online sejak Juni 2023 hingga dirinya ditangkap. Pelaku sudah menerima uang dari agensi selama satu tahun dengan total Rp10 juta. Salah satu alasan pelaku mempromosikan judi online karena faktor ekonomi," jelas Ibrahim.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa ponsel serta akun Instagram milik NF. Pelaku NF akan disangkakan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 atas Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kita berharap kasus ini menjadi peringatan bagi selebgram lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama atau ikut-ikutan mempromosikan hal-hal yang berkaitan dengan perjudian," ujar Ibrahim. (*/dt)