Terkait Menjamurnya Judi Meja Ikan di Desa Danau Lancang, Ini Kata Kapolda Riau kepada Kapolres dan Jajarannya |
Kabupaten Kampar - buser-investigasi.com
kali ini Siap siap ajalah Untuk jajaran polres kabupaten Kampar dan jajaran Polsek Tapung hulu, terkait menjamurnya perjudian jenis meja ikan ikan di daerah desa danau lancang kec.tapung hukum, kab.kampar yang mana diduga ada 9 titik lokasi tempat judi jenis meja ikan ikan.
Diduga kuatnya jaringan mafia judi jenis meja ikan ikan di daerah desa danau lancang membuat mereka melenggang bebas beroperasi dan sampai menjamur, bahkan belum lama ini pihak satpol PP kab.kampar pernah melakukan razia penegakan perda no.8 tahun 2017 di wilayah desa danau lancang, namun tak berselang lama mereka kembali beroperasi.
Aneh bin ajaib nya pihak kepolisian daerah dan kecamatan serta bhabinkamtibmas diam saja tidak adanya pergerakan serius dalam pengawasan dan penanganan hukum terkait menjamurnya perjudian jenis meja ikan ikan di desa danau lancang.
Terkait hal tersebut tim melaporkan langsung terhadap Kapolda riau Iqbal Terkait Menjamurnya Judi Jenis Meja ikan ikan di Danau lancang dalam pesan singkat WhatsApp Tim menyampaikan - Selamat malam jendral🙏 info melaporkan dan dibalas Kapolda Riau Iqbal "lokasi Di mana,? "Kemudian tim menjelaskan lokasi sesuai titik koordinat Lat & long serta alamat lengkap lokasi judi jenis meja ikan ikan yang ada di desa danau lancang. "Kapolda Riau membalas "ok akan saya cek" tim membalas siap jendral laporan selesai.
Tak sampai di situ tim juga melaporkan hale meja judi ikan ikan yang menjamur di desa danau lanjang tersebut terhadap kasar pol PP kabupaten Kampar terkait dugaan pelanggaran perda no.8 tahun 2017. Kasat pol PP arizon.SE menjawab melalui pesan "ok terimakasih laporannya akan kita tindak lanjuti.ujar.
Selain itu tim juga melaporkan hal tersebut melalui WhatsApp ke mabes polri melalui WhatsApp Brigjen pol Drs.budi Setiawan,M.M tak sampai di situ tim juga melaporkan judi jenis meja ikan ikan tersebut melalui WhatsApp komjen Drs.Agus Adrianto.SH.MH.
Dalam hal tersebut di harapkan agar ada efek jera dan ditindak tegas, kerna isu yang beredar adanya dugaan oknum oknum membekap sehinggal tidak bisa tersentuh hukum.(*)