-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN COBLOS NO 2. dr.Aci-Lom-lom

Iklan

Terkait Pelantikan 89 ASN dan Pejabat Eselon II di Pemkab Deliserdang, Bawaslu: Drs.Yusuf Siregar Terancam Sanksi Pembatalan Cakada

14 Juli 2024, 01:40 WIB Last Updated 2024-07-13T18:40:38Z
Terkait Pelantikan 89 ASN dan Pejabat Eselon II di Pemkab Deliserdang, Bawaslu: Drs.Yusuf Siregar Terancam Sanksi Pembatalan Cakada

Deliserdang | buser-investigasi.com

Marak Pemberitaan di Media Cetak dan OnLine terkait Mantan Bupati Deliserdang, Drs.Yusuf Siregar yang Terancam Kenak Sanksi Pembatalan Sebagai Bakal Calon Kepala Daerah (Cakada) Pilkada serentak 2024.


Menurut keterangan dari Febryandi Ginting S. M.SI, selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Deliserdang, menyatakan bahwa pihak Bawaslu Deliserdang, telah menyurati Pemkab Deliserdang terkait dengan pelantikan yang dilakukan oleh Drs.Yusuf Siregar terhadap ke 89 ASN dan pelantikan dua pejabat eselon ll, di lingkup Pemkab Deliserdang, jelang satu hari lagi berakhirnya jabatan Drs.Yusuf Siregar, tertanggal 22 April 2024, pasalnya yang dilantik tersebut tidak semuanya mengantongi ijin dari Kemendagri 


Sambung Febry menjelaskan bahwa hal tersebut dapat terancam hukum penjara dan pembatalan Yusuf Siregar sebagai bakal calon kepala Daerah Pilkada serentak yang akan di adakan pada bulan November tahun ini, terkait pelanggaran tersebut termaktub di dalam Undangan - Undang nomor 10 tahun 2016, tentang Pemilihan Kepala Daerah, dijelaskan juga di Pasal 71 ayat 2 atau pasal 162 ayat 3, dipidana paling sedikitnya satu bulan dengan denda Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah), dan paling banyak di pidana 6 (enam) bulan, dengan denda Rp.6.000.000 (enam juta rupiah)


Bunyi Pasal 71 ayat 2, jelas dinyatakan : " Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, dilarang melakukan pergantian Pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Kemendagri '


Inilah dasar yang menjerat mantan Bupati Deliserdang, Drs Yusuf Siregar, dapat dilakukan pembatalan nya untuk maju sebagai Balon Kepala Daerah Pilkada, jelas Febryandi Ginting S. M.Si


Hal tersebut diperkuat oleh pernyataan dari Pejabat Bupati Deliserdang, Ir.Wiriya Alrahman MM, yang mengatakan bahwa terkait pelantikan ke -89 ASN tertanggal 22 April 2024 lalu itu akan di kaji ulang kembali, kata Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Deliserdang, Faisal Rahman, menirukan bahasa dari Ir.Wiriya Alrahman MM, saat memberikan laporan terkait pelantikan ke -89 ASN di Pemkab Deliserdang, serta telah ada di PDF kan izin dari Kemendagri nya 


Tetapi terkait dengan dua pejabat eselon ll yang ikut Lelang jabatan masa itu ijin dari Kemendagri nya belum ada, masih dalam proses


Ditambah parahnya lagi yaitu : SK Pengangkatan Imron Fauzi sebagai Kabag Umum Sekdakab Deliserdang dan Ahmad Turmudzi sebagai Sekretaris di Dinas PMD Deliserdang, memiliki Izin dari Kemendagri, namun SK pemberhentian terhadap Wagino Sajali (Anca) sebagai Kasubang Umum Sekdakab Deliserdang, dan Andrija Rifandi sebagai Sekretaris di Dinas PMD, belum ada di berikan kepada keduanya sampai saat ini, hal itu merupakan tindakan yang tidak sah, alias ilegal, sama saja dengan mencederai Tata Kelola Pemerintah dan birokrasi, karena tidak sesuai unsur UU nomor 10 tahun 2016, pasal 71 ayat 2, pergantian Pejabat harus menempatkan posisi sesuai dengan ruang eselon ll atau tingkat jabatan Struktural nya (ES)

Komentar

Tampilkan

  • Terkait Pelantikan 89 ASN dan Pejabat Eselon II di Pemkab Deliserdang, Bawaslu: Drs.Yusuf Siregar Terancam Sanksi Pembatalan Cakada
  • 0

Terkini

Topik Populer