-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Bupati Tapsel Dolly Dilaporkan ke Bawaslu

Gimson Sitanggang, SE
09 Agustus 2024, 00:49 WIB Last Updated 2024-08-08T17:49:48Z

Edison Rambe bersama kuasa hukum melaporkan Dolly Pasaribu ke Bawaslu Tapsel.


 TAPSEL | buser-investigasi.com

Anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) Edison Rambe melaporkan Bupati Tapsel Dolly Putra Parlindungan Pasaribu ke Bawaslu Tapsel. Laporan tersebut terkait dugaan melanggar tindak pidana Pemilu.


Edison mengatakan laporan dia tersebut berangkat dari video Dolly diduga mengarahkan aparatur sipil negara (ASN) untuk menggalang dukungan ke dirinya yang saat ini mendaftar sebagai calon perseorangan untuk Pilkada Tapsel 2024. Dalam video tersebut, Dolly dinilai telah melibatkan ASN untuk kepentingan politiknya di Pilkada 2024.


"Video dia yang banyak beredar di media sosial itu, arahan dia kepada camat sama lurah itu supaya mengawal verifikasi faktual di lapangan itu, sebagai ASN harusnya tidak boleh kan," kata Edison Rambe, Kamis (8/8).


Politisi Golkar ini membuat laporan pada Selasa (6/8) di Bawaslu Tapsel dengan terlapor Dolly dan Camat Sayur Matinggi, Enri Cofermi Batubara. Laporan Edison tersebut bernomor:041/PL/PB/Kab/02.24/VIII/2024.


Dalam video viral tersebut, Dolly meminta agar masyarakat yang awalnya mendukung kemudian tidak mendukung agar disisir kembali dan membuat video. Dalam laporan Edison, Dolly disebut memberikan iming-iming jika dia akan memperbaiki saluran air bersih dan diberi kemudahan dalam penyaluran pupuk.


Atas hal tersebut, Dolly dinilai telah melanggar Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Sedangkan Erni diduga telah melanggar Pasal 71 Ayat 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.


Edison berharap laporannya itu ditindaklanjuti oleh Bawaslu Tapsel. Hal itu agar memastikan ASN di Pilkada Tapsel 2024 akan netral.


"Ditindaklanjuti supaya jangan terjadi lagi seperti ini, supaya istilahnya Pemilukada di Tapsel ini netral," tutupnya.


Untuk diketahui, Dolly sebelumnya juga telah dilaporkan oleh anggota DPRD Tapsel bernama Armen Sanusi bersama sejumlah warga ke Bawaslu Tapsel. Laporan tersebut berkenaan dengan dugaan pemalsuan identitas untuk memenuhi persyaratan dukungan calon perseorangan Dolly Pasaribu dan Ahmad Buchori di Pilkada Tapsel.


Dolly juga dilaporkan ke Polres Tapsel terkait dugaan pemalsuan dokumen syarat dukungan calon perseorangan di Pilkada Tapsel. Setelah 2 kali tidak hadir, Dolly kemudian hadir untuk memenuhi panggilan ketiga Polda Sumut.


"Ada 29 pertanyaan terhadap yang bersangkutan dengan didampingi PH (penasihat hukum)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (7/8).(dts)

Komentar

Tampilkan

  • Bupati Tapsel Dolly Dilaporkan ke Bawaslu
  • 0

Terkini