Deliserdang | buser-investigasi.com
Nyata dan jelas di vidio dan foto yang beredar di media online, bahwa tampak sosok Kepala Desa Tanjung Garbus Kampung, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang, Hardono, berdiri sebarisan dengan Paslon(Pasangan Calon) Bupati, Deliserdang, Drs. Yusuf Siregar, dan Bayu Agung Sumantri, saat mendaftar di Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Deliserdang pada Kamis, (29/8) lalu.
Amatan Wartawan, Kepala Desa Tanjung Garbus Kampung, Kecamatan Pagar Merbau,Hardono, ketika itu, menggenakan pakaian berwarna coklat berlengan panjang, memakai Kopiah berwarna hitam, berdiri berada di barisan pojok kanan dari foto
Di sela acara pendaftaran di -KPUD Deliserdang, Paslon Bupati Deliserdang Drs. Yusuf Siregar dan Bayu Agung Sumantri, di- saat memasuki sesi, LO (Liaison Officer), Hardono beranjak menujuh keluar dari ruangan Gedung KPUD Deliserdang, tempat pendaftaran Paslon Bupati, duduk di kerumunan wartawan, tepat di bawah pohon Jambu Bol, yang berada tepat di halaman Kantor KPUD Deliserdang
Kemudian Hardono, duduk di kursi dekat beberapa Wartawan, lalu membakar sebatang rokok, spontan rekan Wartawan, menyoalkan terkait kapasitasnya Hardono, mengantarkan serta mendampingi Paslon Bupati Deliserdang, Drs.Yusuf Siregar dan Bayu Agung Sumantri , mendaftar di KPUD Deliserdang
Dan Hardono pun menjawab, bahwa dirinya, diperintahkan oleh Pimpinan nya, untuk menghantarkan serta mendampingi Paslon Bupati Deliserdang Drs Yusuf Siregar dan Bayu Agung Sumantri
Lalu di cecar Wartawan lagi dengan beberapa pertanyaan, Pimpinan Bang Hardono yang mana ?
Dengan nada lantang dan tegas Hardono menjawab, memangnya apa masalahnya, saya mendampingi Paslon Bupati Deliserdang Drs Yusuf Siregar dan Bayu Agung Sumantri, mendaftar di KPUD Deliserdang, lihat lah uniform yang saya kenak kan , hardik Hardono, lalu berlalu pergi meninggalkan bangku yang di duduki nya dekat beberapa Wartawan tadi
Pada hal melekat pada dirinya Hardono, bahwa Ia itu adalah sosok Kepala Desa Tanjung Garbus Kampung, Kecamatan Pagar Merbau, dan juga sebagai Ketua DPC.APDESI Deliserdang
Jadi apabila Hardono, akan mengadukan atas pemberitaan yang telah di konfirmasi oleh Wartawan, itu adalah hak konstitusional nya Hardono yang di lindungi oleh undang-undang, tetapi harus di ingat, status Hardono itu masih melekat sebagai Kepala Desa dan Ketua DPC.APDESi Deliserdang, serta juga telah menerima gaji dari Pemerintah, yang bersumber dari APBN
Jelas termaktub di Pasal 71 ayat 2 (dua), UU Pilkada, juga mengatur seluruh Kepala Daerah Aktif, di larang melakukan pergantian Pejabat 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatannya, syarat ini apabila menjabat persetujuan tertulis dari Kemendagri
Serta juga jelas di- nyatakan di dalam UU Pilkada, bahwa Kepala Desa/Lurah, beserta perangkatnya di larang ikut dalam kampanye, Calon Kepala Daerah pada Pilkada
Dan juga di atur didalam Pasal 70 ayat 1 (satu), huruf, C : Undang- Undang nomor 10 tahun 2016, tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, atau Undang- Undang yang berbunyi sebagai berikut : " Dalam Kampanye, Pasangan Calon, di -larang melibatkan ; C.Kepala Desa atau sebutan lainnya/Lurah atau sebutan lainnya perangkat Kelurahan
Kades yang sengaja membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta masa Kampanye, dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, dan denda paling bnyak 12 juta
Jadi hal tersebut tidak menutup kemungkinan besok atau lusa, ada elemen masyarakat yang meminta, pihak Pemerintah untuk segera mencopot Hardono, dari Jabatan Kadesnya, maupun sebagai Ketua DPC.APDESI Deliserdang, tegas Muhammad Azmi (ES)