Kasus Dugaan Korupsi APD COVID-19, Kadinkes Sumut Alwi Dituntut 20 Tahun Penjara |
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut) Alwi Mujahit Hasibuan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 tahun 2020. Alwi dituntut 20 tahun penjara karena diduga memperoleh uang Rp 1,4 miliar dari Rp 24 miliar kerugian negara.
Sebelum membacakan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Sipahutar menyampaikan hal-hal yang memberatkan sebagai pertimbangan mereka. Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan Alwi dilakukan di masa COVID-19, sedangkan yang meringankan Alwi dinilai bersikap sopan selama persidangan.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan di masa pandemi COVID-19, perbuatan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara dan terdakwa tidak kooperatif," kata Hendri Sipahutar saat membacakan tuntutan, Kamis (1/8/2024).
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa sopan dalam bersikap," imbuhnya.
JPU menilai jika Alwi terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sehingga JPU menuntut Alwi dengan hukuman 20 tahun penjara. Selain itu Alwi juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan berupa pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair selama 6 bulan penjara," ucapnya.
Alwi juga dituntut untuk mengembalikan uang yang dia terima dalam kasus korupsi ini, yakni Rp 1,4 miliar. Harta benda Alwi bakal dilelang jika dia tidak membayar uang pengganti.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh terdakwa sebesar Rp 1.400.000.000, dengan ketentuan jika tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu sebulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk uang pengganti tersebut, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukupi untuk membayar uang pengganti maka pidana dengan pidana penjara selama 7 tahun," tutupnya.
Untuk diketahui, Alwi diduga melakukan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 tahun 2020. Akibat hal tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 24 miliar.
Sidang dakwaan perkara itu dipimpin oleh M Nazir sebagai Ketua Majelis Hakim dan digelar pada Kamis (4/4). Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan dakwaan adalah Hendri Sipahutar.
"Perbuatan Alwi Mujahit Hasibuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sebutnya.
"Terdakwa juga dijerat dengan dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tambahnya. (media)