-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Ketua DPC.APDESI Deliserdang, Hardono, Antarkan Paslon Drs.Yusuf Siregar Dan Bayu Agung Sumantri ke KPUD Deliserdang

Gimson Sitanggang, SE
30 Agustus 2024, 01:43 WIB Last Updated 2024-09-03T18:40:39Z
Tampak di foto pojok sebelah kanan, berpakaian batik garis garis lurus coklat, berlengan panjang, mengunakan Peci berwarna Hitam, Ketua APDESI Deliserdang, Hardono, yang juga selaku Kepala Desa Tanjung Garbus Kampung, Kecamatan Pagar Merbau, Deliserdang, saat mendampingi Paslon Bupati Deliserdang, Drs Yusuf Siregar dan Bayu Agung Sumantri mendaftar di KPUD Deliserdang tertanggal Kamis, 29 Agustus 2024 (ES)

Deliserdang | buser-investigasi.com

Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia, Kabupaten Deliserdang, Hardono, turut serta menghantarkan Paslon Bupati Deliserdang, Drs.Yusuf Siregar dan Bayu Agung Sumantri, mendaftar ke KPUD Deliserdang, yang terletak di jalan Karya Jasa, Desa Pagar Merbau lll, Kecamatan Lubuk Pakam 


Di sela sela acara pendaftaran Paslon Bupati Deliserdang, Drs Yusuf Siregar, dengan tegas dan lantang mengatakan bahwa kehadiran dirinya, dalam rombongan pendaftaran Paslon Drs Yusuf Siregar dan Bayu Agung Sumantri, adalah merupakan instruksi dari Pimpinannya, yaitu Wakapolri 


Luar biasa Ketua APDESI Deliserdang ini, jelas jelas telah di gaji oleh Negara, mampuh berkelit saat di wawancarai oleh Wartawan di dalam lokasi Kantor KPUD Deliserdang, Kamis, (29/8/2024).


Pada hal jelas termaktub, Kepala Desa/Lurah, beserta perangkatnya, dilarang dalam Kampanye Calon Pilkada 2024 mendatang.


Hal itu jelas telah di atur dalam pasal 70 ayat (1) huruf c Undang- Undang nomor 10 2016, tentang Pemilihan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota, atau Undang -Undang yang berbunyi sebagai berikut " Dalam Kampanye, Pasangan Calon di larang melibatkan : C. Kepala Desa, atau sebutan lainnya/Lurah, dan Perangkat Desa atau sebutan lainnya perangkat Kelurahan 


Tak hanya Kades dan Lurah, UU Pilkada juga melarang Pejabat BUMN/BUMD, Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNl dan POLRI, dan Kepala Desa dilarang membuat Keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon Kepala Daerah 


Dalam Pasal 71 ayat 2 (dua), UU Pildaka juga mengatur seluruh Kepala Daerah Aktif, dilarang melakukan pergantian Pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatannya, syarat ini apabila mendapat persetujuan tertulis dari Kemendagri.


Jadi ya wajar saja lah, Kades Desa Tanjung Garbus Kampung, Hardono, yang juga menjabat Ketua DPC. APDESI Deliserdang, turut serta dalam mengantarkan Paslon Bupati Deliserdang Drs.Yusuf Siregar dan Bayu Agung Sumantri, mendaftar diri di-KPUD Deliserdang, sebab Hardono, ngaku adalah binaan Wakapolri, mungkin saja itu alasan nya Hardono dengan lantang dan berani mengatakan kepada Wartawan, bahwa ia di perintahkan oleh Pimpinan nya, untuk hadir mendampingi Drs.Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung, sebab Hardono itu di gaji oleh Wakapolri, bukan di gaji oleh Kemendagri, walaupun Hardono tau persis dia adalah Kepala Desa, ancung jempol buat Ketua DPC. APDESI Deliserdang, yang berani menentang Aturan yang telah di buat oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia, ujar Sekretaris Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Pembangunan Deliserdang, ujar Muhammad Azmi (ES)

Komentar

Tampilkan

  • Ketua DPC.APDESI Deliserdang, Hardono, Antarkan Paslon Drs.Yusuf Siregar Dan Bayu Agung Sumantri ke KPUD Deliserdang
  • 0

Terkini

Topik Populer