-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN MEDIA KPU SUMUT

IKLAN MEDIA KPU SUMUT

Pajak PBB-P2 Deliserdang

Pajak PBB-P2 Deliserdang

IKLAN COBLOS NO 2. dr.Aci-Lom-lom

IKLAN MEDIA KPU SUMUT

IKLAN MEDIA KPU SUMUT

Pajak PBB-P2 Deliserdang

Pajak PBB-P2 Deliserdang

Iklan

KPU Medan Sebut Belum Ada Paslon Wali Kota/Wakil Wali Kota Daftar pada Hari Pertama Pendaftaran

Gimson Sitanggang, SE
Selasa, Agustus 27, 2024, 17:30 WIB Last Updated 2024-08-27T18:00:15Z
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan, Mutia Atiqah. (romi irwansyah)

MEDAN | buser-investigasi.com

 Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah memastikan belum ada pasangan calon yang mendaftar di hari pertama pembukaan pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota di  Pilkada Medan 2024.


"Belum ada, sejauh ini belum ada yang komfirmasi akan mendaftar di hari ini, Selasa (27/8/2024)," katanya kepada wartawan Selasa (27/8/2024).


Diketahui Pembukaan pendaftaran paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan dimulai Selasa (27/8/2024) mulai pukul 08.00 WIB.


Namun hingga sore ini belum ada pihak yang memberikan pemberitahuan untuk mendaftar.


"Pagi mulai pukul 08.00 WIB-16.00 WIB tanggal 27 dan 28, tanggal 29 mulai pukul 08.00 WIB-23.59 WIB hari terakhir," jelasnya.


Namun, Mutia memastikan pihaknya masih menunggu konfirmasi dari calon yang akan mendaftarkan sebagai paslon wali kota dan wakil wali kota.


Mutia mengaku pihaknya juga belum mengetahui berapa banyak nantinya paslon yang akan mendaftar karena memang KPU Medan belum ada yang melakukan komunikasi soal siapa nama yang bakal didaftarkan.


Dikatakan Mutia, untuk syarat suara sah, berdasarkan suara sah hasil pemilu legislatif (pileg) bahwa untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan Walikota dan 

Wakil Walikota Medan syarat minimal suara sah 76.693.


"Jumlah ini sesuai suara sah pada Pileg 2024 lalu yakni 1.179.881 dengan Kota Medan maka 6,5% dari suara sah artinya syarat minimal adalah 76.693 suara sah," jelasnya.


Selain itu, sesuai Surat Keputusan KPU Kota Medan Nomor 1411 Tahun 2024 Tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Kepala Daerah 2024.


"Batas usia minimal calon Wali Kota Medan adalah 25 tahun," pungkasnya.


Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Pilkada tahun 2024 akan ada 3 paslon yang akan bertarung yakni, Koalisi 'Gemuk' NasDem dan Gerindra bersama Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dipastikan mengusung Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap di Pilkada Medan 2024.


Adapun, paslon lain yang mungkin bertarung adalah pasangan yang diusung Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aulia Rachman-Ustaz Hidayatullah.


Lalu ada paslon dari PDI Perjuangan yakni Prof Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani.


Namun  2 partai lain yakni Partai Golkar dan Partai Hanura hingga kini belum juga memastikan kemana kedua partai itu ikut berlayar di Pilkada Medan yang digelar 27 November 2024.


Lalu, ada koalisi 7 partai non kursi parlemen yang berdasarkan putusan MK bisa ikut mengusung paslon Wali Kota/Wakil Wali Kota di Pilkada Medan 2024.



Berdasarkan Nomor Urut Partai. Berikut perolehan suara partai peserta pemilu 2024 di Medan.


PKB: 44.827 suara

Gerindra: 164.371 suara

PDIP: 204.228 suara

Golkar: 138.529 suara

NasDem: 109.393 suara

Buruh: 7.779 suara

Gelora: 11.693 suara

PKS: 176.981 suara

PKN: 6.930 suara

Hanura: 30.499 suara

Garuda: 2.327 suara

PAN: 85.136 suara

PBB: 2.514 suara

Demokrat: 59.760 suara

PSI: 61.644 suara

Perindo: 30.592 suara

PPP: 25.672 suara

Ummat: 17.006 suara (ril)

Komentar

Tampilkan

  • KPU Medan Sebut Belum Ada Paslon Wali Kota/Wakil Wali Kota Daftar pada Hari Pertama Pendaftaran
  • 0

Terkini

Topik Populer