Masyarakat Desa Tanjung Sari Kampung, Yang Tau Persis Bahwa Handoko Adalah Kepala Desa, Serta Ketua DPC.APDESI, Deliserdang |
Deliserdang | buser-investigasi.com
Mungkin saja, Kepala Desa Tanjung Sari Kampung, Kecamatan Pagar Merbau, Deliserdang, Handoko, Halu, atau pura- pura pikun, pada hal, jelas dan nyata, di-saksikan oleh seluruh Lapisan Masyarakat, Desa Tanjung Sari Kampung, bahwa, Ia itu adalah Kepala Tanjung Sari Kampung, dan namanya jelas terterah di-Dinas (PMD) Pemerintah Masyarakat Desa, Deliserdang, Ucap Sekretaris Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Pembangunan Deliserdang, Muhammad Azmi (30)
Serta Lebel melekat pada dirinya Handoko, yaitu : Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia, Kabupaten Deliserdang, yang mennjadi saksi bisu saat Handoko dilantik adalah Gedung Aula Convention Hall, Lubuk Pakam, beberapa bulan lampau, serta pengukuhan Handoko sebagai Ketua DPC. APDESI Deliserdang, di saksikan oleh Kepala Desa, yang terdapat di Deliserdang
Serta dengan entengnya Handoko menyatakan kepada Wartawan bahwa Ia, hadir di KPUD Deliserdang, adalah atas instruksi Pimpinan-nya, saat di konfirmasi di sela- sela acara pendaftaran Paslon Bupati Deliserdang, Drs Yusuf Siregar dan Bayu Agung Sumantri, di Kantor KPUD Deliserdang, pada pukul 17.15 Wib, tertanggal Kamis, 29 Agustus 2024
Handoko ketika itu di tanyak oleh Wartawan, bang.. kapasitas Abang, hadir dan mengantarkan Paslon Bupati Deliserdang, Drs.Yusuf Siregar dan Bayu Agung Sumantri mendaftar di KPUD Deliserdang ini sebagai apa
Dengan lantang nya, Handoko menjawab kehadiran saya disini adalah perintah dari Pimpinan saya, ucap Handoko, serta apa masalah kalau saya hadir di KPUD Deliserdang ini, hardik nya kepada Wartawan
Ia benar itu hak nya Pak Handoko, tetapi Pak Handoko itu kan statusnya sebagai Kepala Desa, serta juga sebagai Ketua DPC.APDESI Deliserdang, soal Wartawan saat itu
Terus Handoko menjawab suka - suka saya lah, namanya juga saya di perintahkan Pimpinan untuk mendampingi Paslon Bupati Deliserdang, Drs Yusuf Siregar dan Bayu Agung Sumantri, mendaftar diri ke - KPUD, Deliserdang
Jadi jelas telah ada konfirmasi, serta hal itu pun jelas terekam CCTV yang terpasang di Kantor KPUD Deliserdang, serta juga ada beberapa Wartawan yang menyaksikan Konfirmasi Rekan Wartawan kepada Handoko
Jadi bila mau membuat laporan silakan saja, itu kan Hak nya Handoko, yang di lindungi oleh undang-undang, karena Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang kita cintai ini kan berlandaskan Hukum, setiap warga Negara nya di lindungi oleh undang-undang
Sebaliknya bila Handoko tidak Halu, di dirinya itu tetap melekat, bahwa Ia itu sebagai Kepala Desa, dan juga selaku Ketua DPC. APDESI Deliserdang, ingat juga UU Pilkada, tak hanya Kades dan Lurah, yang dilarang Pejabat BUMN/BUMD, Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNl dan Polri, di- larang, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan Calon Kepala Daerah
Jelas termaktub di Pasal 71 ayat 2 (dua), UU Pilkada, juga mengatur seluruh Kepala Daerah Aktif, dilarang melakukan pergantian Pejabat 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatannya, syarat ini apabila mendapat persetujuan tertulis dari Kemendagri
Serta juga jelas dinyatakan di dalam UU Pilkada, bahwa Kepala Desa/Lurah, beserta perangkatnya dilarang ikut dalam kampanye, Calon Kepala Daerah pada Pilkada
Dan juga di atur di dalam Pasal 70 ayat 1(satu), huruf, C : Undang - Undang nomor 10 tahun 2016, Tentang Pemilihan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota, atau UU yang berbunyi sebagai berikut : " Dalam Kampanye, Pasangan Calon di larang melibatkan ; C. Kepala Desa, atau sebutan lainnya/ Lurah, dan Perangkat Desa atau sebutan lainnya perangkat Kelurahan
Jadi hal tersebut tidak menutup kemungkinan besok atau lusa, ada elemen masyarakat yang meminta, pihak Pemerintah Kabupaten Deliserdang terkait, untuk segera mencopot Handoko dari Jabatan baik sebagai Kades maupun sebagai Ketua DPC.APDESI Deliserdang, tegas Muhammad Azmi (ES)