-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Masyarakat Desa Tanjung Sari Kampung, Yang Tau Persis Bahwa Handoko Adalah Kepala Desa, Serta Ketua DPC.APDESI, Deliserdang

31 Agustus 2024, 05:21 WIB Last Updated 2024-09-03T18:40:31Z

Masyarakat Desa Tanjung Sari Kampung, Yang Tau Persis Bahwa Handoko Adalah Kepala Desa, Serta Ketua DPC.APDESI, Deliserdang 

Deliserdang | buser-investigasi.com

Mungkin saja, Kepala Desa Tanjung Sari Kampung, Kecamatan Pagar Merbau, Deliserdang, Handoko, Halu, atau pura- pura pikun, pada hal, jelas dan nyata, di-saksikan oleh seluruh Lapisan Masyarakat, Desa Tanjung Sari Kampung, bahwa, Ia itu adalah Kepala Tanjung Sari Kampung, dan namanya jelas terterah di-Dinas (PMD) Pemerintah Masyarakat Desa, Deliserdang, Ucap Sekretaris Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Pembangunan Deliserdang, Muhammad Azmi (30)


Serta Lebel melekat pada dirinya Handoko, yaitu : Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia, Kabupaten Deliserdang, yang mennjadi saksi bisu saat Handoko dilantik adalah Gedung Aula Convention Hall, Lubuk Pakam, beberapa bulan lampau, serta pengukuhan Handoko sebagai Ketua DPC. APDESI Deliserdang, di saksikan oleh Kepala Desa, yang terdapat di Deliserdang 


Serta dengan entengnya Handoko menyatakan kepada Wartawan bahwa Ia, hadir di KPUD Deliserdang, adalah atas instruksi Pimpinan-nya, saat di konfirmasi di sela- sela acara pendaftaran Paslon Bupati Deliserdang, Drs Yusuf Siregar dan Bayu Agung Sumantri, di Kantor KPUD Deliserdang, pada pukul 17.15 Wib, tertanggal Kamis, 29 Agustus 2024


Handoko ketika itu di tanyak oleh Wartawan, bang.. kapasitas Abang, hadir dan mengantarkan Paslon Bupati Deliserdang, Drs.Yusuf Siregar dan Bayu Agung Sumantri mendaftar di KPUD Deliserdang ini sebagai apa 


Dengan lantang nya, Handoko menjawab kehadiran saya disini adalah perintah dari Pimpinan saya, ucap Handoko, serta apa masalah kalau saya hadir di KPUD Deliserdang ini, hardik nya kepada Wartawan 


Ia benar itu hak nya Pak Handoko, tetapi Pak Handoko itu kan statusnya sebagai Kepala Desa, serta juga sebagai Ketua DPC.APDESI Deliserdang, soal Wartawan saat itu


Terus Handoko menjawab suka - suka saya lah, namanya juga saya di perintahkan Pimpinan untuk mendampingi Paslon Bupati Deliserdang, Drs Yusuf Siregar dan Bayu Agung Sumantri, mendaftar diri ke - KPUD, Deliserdang 


Jadi jelas telah ada konfirmasi, serta hal itu pun jelas terekam CCTV yang terpasang di Kantor KPUD Deliserdang, serta juga ada beberapa Wartawan yang menyaksikan Konfirmasi Rekan Wartawan kepada Handoko


Jadi bila mau membuat laporan silakan saja, itu kan Hak nya Handoko, yang di lindungi oleh undang-undang, karena Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang kita cintai ini kan berlandaskan Hukum, setiap warga Negara nya di lindungi oleh undang-undang 


Sebaliknya bila Handoko tidak Halu, di dirinya itu tetap melekat, bahwa Ia itu sebagai Kepala Desa, dan juga selaku Ketua DPC. APDESI Deliserdang, ingat juga UU Pilkada, tak hanya Kades dan Lurah, yang dilarang Pejabat BUMN/BUMD, Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNl dan Polri, di- larang, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan Calon Kepala Daerah 


Jelas termaktub di Pasal 71 ayat 2 (dua), UU Pilkada, juga mengatur seluruh Kepala Daerah Aktif, dilarang melakukan pergantian Pejabat 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatannya, syarat ini apabila mendapat persetujuan tertulis dari Kemendagri 


Serta juga jelas dinyatakan di dalam UU Pilkada, bahwa Kepala Desa/Lurah, beserta perangkatnya dilarang ikut dalam kampanye, Calon Kepala Daerah pada Pilkada


Dan juga di atur di dalam Pasal 70 ayat 1(satu), huruf, C : Undang - Undang nomor 10 tahun 2016, Tentang Pemilihan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota, atau UU yang berbunyi sebagai berikut : " Dalam Kampanye, Pasangan Calon di larang melibatkan ; C. Kepala Desa, atau sebutan lainnya/ Lurah, dan Perangkat Desa atau sebutan lainnya perangkat Kelurahan 


Jadi hal tersebut tidak menutup kemungkinan besok atau lusa, ada elemen masyarakat yang meminta, pihak Pemerintah Kabupaten Deliserdang terkait, untuk segera mencopot Handoko dari Jabatan baik sebagai Kades maupun sebagai Ketua DPC.APDESI Deliserdang, tegas Muhammad Azmi (ES)

Komentar

Tampilkan

  • Masyarakat Desa Tanjung Sari Kampung, Yang Tau Persis Bahwa Handoko Adalah Kepala Desa, Serta Ketua DPC.APDESI, Deliserdang
  • 0

Terkini

Topik Populer