-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Mengapa Partai Besar Memberikan Dukungannya Kepada H.dr. Asri Tambunan di Pilkada Deliserdang, Ini Alasannya

09 Agustus 2024, 14:17 WIB Last Updated 2024-08-09T07:17:19Z

June Eddy Purba,saat di Wawancarai Wartawan di lokasi Lingkup Pemkab Deliserdang, Jumat, 09 Agustus 2024 (ES)

Deliserdang| buser-investigasi.com

Pada awalnya nama Drs.Yusuf Siregar, tampak yang akan bakal di dukung oleh Partai Besar, seperti ; PDI -Perjuangan, Golkar, Gerinda, Demokrat, PKB, yang kini beralih mengusung, H.dr.Asri Ludin Tambunan M.Ked (PD).Sp.PD.GKHE - FINASIM, atau yang di kenal akrab dengan sebutan dr.Aci


Menurut June Eddy Purba, menegaskan ada beberapa alasan, kenapa kemudian Partai Besar tersebut beralih mendukung dr.Aci


Pertama adalah Posisi dr.Aci, yang unggul dalam survei, kata June Eddy Purba 


Berdasarkan dari hasil survei Tim Silent lakukan di - 22 Kecamatan yang tersebar di Deliserdang, sebanyak 61.3 Persen Responden yang memilih dr.Aci, sedangkan 30.6 Persen Responden memilih Drs.Yusuf Siregar, dan sisanya 8.1 Persen Responden, menyatakan sikap tidak menjawab


Serta alasan ke-dua, jelas June Eddy Purba, bahwa ke - 4 (empat) Partai Besar tersebut, jika mengusung Drs.Yusuf Siregar, tidak akan dapat apa - apa, sebab elektabilitas dari Drs.Yusuf Siregar, pada awalnya saja menunjukkan kenaikan trend dari grafik elektabilitasnya , tetapi mendekati hari Pemilihan (Cakada) Calon Kepala Daerah, Pilkada Serentak tertanggal 27 November Mendatang, menunjukkan penurunan elektabilitas yang sangat signifikan 


Serta yang membuat trend elektabilitas nya Drs.Yusuf Siregar, terus menurun, salah satunya adalah terkait dengan pelantikan Pejabat Pemkab Deliserdang tertanggal 22 April 2024 silam, jelang satu hari lagi jabatannya Drs.Yusuf Siregar, menjabat Bupati Deliserdang, melakukan pelantikan, dan terdapat dua pejabat yang tidak ikut di Lantik tetapi Bangku dan Posisi kedua pejabat tersebut telah di duduki oleh Pejabat lainnya, sebab berdasarkan penjelasan atas Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, angka 27 Pasal 71 ayat 2 (dua), " Dalam Hal Kekosongan Jabatan, Maka Gubernur, Bupati Walikota, adalah " hanya di batasi untuk mutasi dalam jabatan " , ujar June Eddy Purba (ES)

Komentar

Tampilkan

  • Mengapa Partai Besar Memberikan Dukungannya Kepada H.dr. Asri Tambunan di Pilkada Deliserdang, Ini Alasannya
  • 0

Terkini