Minta Koptu HB Tersangka, Anak Wartawan Tewas Dibakar di Karo Aksi di Pomdam |
MEDAN | buser-investigasi.com
Eva Pasaribu, anak wartawan Tribrata TV Sempurna Pasaribu yang tewas dibakar di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) menggelar aksi di depan Pomdam I/BB. Eva meminta TNI menetapkan personel Yonif 125/Simbisa Koptu HB menjadi tersangka.
Selain Eva, aksi itu juga diikuti oleh Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut dan LBH Medan selaku kuasa hukum Eva.
Pantauan, Kamis (22/8/2024) ada sekitar 20 orang yang hadir saat aksi itu. Mereka tiba sekira jam 13.30 WIB. Massa aksi kompak mengenakan pakaian berwarna hitam.
Selain itu, mereka juga membawa payung dan poster serba hitam berisi tuntutan mereka, di antaranya "Kecam pembakaran rumah wartawan di Karo.
Ada juga dua kayu berbentuk nisan bertuliskan "RIP Keadilan" dan "RIP Kebebasan Pers" yang turut dibawa. Tampak ada personel polisi dan satpol PP yang melakukan pengamanan di lokasi.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan tujuan aksi mereka di Pomdam I/BB adalah untuk menanyakan keberlanjutan laporan kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu yang mereka duga didalangi oleh Koptu HB. Dia menilai Koptu HB sudah seharusnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu.
"Dari awal Tim KKJ, LBH Medan beserta masyarakat sipil lainnya mengatakan bahwa ini adalah pembunuhan berencana yang didalangi oleh diduga oknum TNI, yaitu Koptu HB. Tetapkan tersangkanya dan tahan karena sudah tak ada lagi alasan untuk tidak menetapkan tersangkanya," kata Irvan.
Irvan menyebut pada pada 1 Agustus 2024, pihaknya telah bertemu dengan perwakilan Puspom AD di Jakarta. Pada saat itu, kata Irvan, pihak Puspom menyatakan akan ada penetapan tersangka dalam kasus itu.
"Kami menagih janji Puspom AD tanggal 1 Agustus, kami ke sana langsung tujuh orang kami ke Jakarta. Puspom AD menyampaikan akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat, makanya kita hadir kemari," jelasnya.
Namun, Irvan mengaku kecewa karena selama hampir tiga jam melakukan aksi, pihaknya tidak bisa bertemu langsung dengan pihak Pomdam I/BB untuk menanyakan perkembangan kasus itu. LBH menduga Pomdam sengaja menutup-nutupi kasus tersebut.
"Namun, aksi ini sudah kita lakukan dari jam 13.00 sampai setengah 16.30 itu tak ada juga pihak Pomdam I/BB memberikan keterangan terkait tindak lanjut kasus ini. Oleh karena itu, kami dari LBH Medan dan KKJ menduga Pomdam I/BB sudah tidak profesional dan masih diduga menutup-nutupi kasus ini. Kalau kasus ini tidak ditutupi, maka seharusnya dengan gampang ini disampaikan," kata Irvan.
"Kita pastikan akan hadir lagi ke sini dalam jumlah yang lebih besar, dalam meminta keadilan. Kalau ini tidak disampaikan, maka kami akan melakukan upaya-upaya hukum lainnya," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Eva melaporkan oknum TNI Yonif 125/Simbisa Koptu HB ke Pomdam I/BB. Eva menduga Koptu HB terlibat dalam kematian empat anggota keluarganya.
Laporan berbentuk dumas itu dilayangkan Eva ke Pomdam dengan nomor: LP/11/VII/2024. Dalam laporan itu, Eva menduga Koptu HB terlibat dalam pembakaran rumah yang menewaskan Sempurna dan tiga anggota keluarganya.
"Hari ini kita dari tim hukum LBH Medan bersama KKJ Sumut dan anak korban mendatangi secara resmi Pomdam I/BB sesudah kita melaporkan tindak pidana pembunuhan berencana ke Puspom AD. Keluarga korban meyakini kalau kasus ini ada keterlibatan anggota TNI yang sudah dilaporkan, yakni Koptu HB," kata Irvan Saputra di Mapomdam I/BB, Kamis (18/7).
Irvan menjelaskan bahwa dalam rekonstruksi yang digelar pihak kepolisian, terungkap bahwa Koptu HB sempat bertemu dengan Bebas Ginting alias Bulang, tersangka yang memerintahkan dua eksekutor membakar rumah Sempurna.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, kata Irvan, Koptu HB sempat bertemu Bebas pada 24 Juni dan 26 Juni 2024.
"Bukti rekonstruksi pertemuan Koptu HB bersama Bebas Ginting alias Bulang pada 24 Juni. Di dalam pertemuan ini, Koptu HB menunjukkan posting-an tentang pemberitaan yang sebelumnya diberitakan Sempurna Pasaribu. Dalam postingan ini ditunjukan kepada Bulang, juga meminta ini segera dihapuskan, meminta tolong melalui Bulang," kata Irvan saat konferensi pers, Selasa (23/7).
"Ada adegan ke-6, menunjukkan adanya interaksi antara koptu HB dengan Bebas Ginting. Terakhir ada kata perintah dari Koptu HB menyatakan 'cepat segera temui Pasaribu'. Itu tanggal 26 (Juni) jam 8 malam, beberapa jam sebelum kejadian," sambung Irvan.
Lalu, Irvan menyebut Koptu HB juga sempat menghubungi pimpinan redaksi Tribrata TV untuk meminta menghapus berita terkait judi yang diberitakan oleh Sempurna. Namun, kata Irvan, pimpinan redaksi itu menolak permintaan Koptu HB dan meminta untuk menghubungi Sempurna saja. "Dan sampai sekarang, faktanya itu (berita) tidak dihapus," sebutnya.
Irvan menilai tiga pelaku yang saat ini ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian, itu tidak memiliki keterkaitan langsung dengan pemberitaan yang dimuat oleh Sempurna Pasaribu. Oleh karena itu, pihaknya menduga bahwa Koptu HB lah yang memerintahkan pembakaran itu.
"Tiga tersangka ini tidak ada korelasinya kerjanya dengan korban. Mereka bukan wartawan, mereka bukan yang diberitakan, mereka gak bersinggungan. Logikanya adalah orang yang diberitakan akan merespons tiga. Satu, ketika orang memberitakan yang tidak benar, dia akan klarifikasi. Kedua, ketika diberitakan benar, dia akan diam saja. Ketiga, ketika dia diberitakan gak benar pasti akan marah," ujar Irvan.
"Faktanya hari ini, (Koptu HB) merespon dengan cepat agar berita itu di-take down, itu kenapa, berarti kan ada keterkaitan dengan dirinya," sambungnya.
LBH Medan bersama KKJ Sumut juga menduga bahwa warung yang berada di Jalan Bom Ginting, Kecamatan Kabanjahe itu merupakan warung judi yang dikelola oleh Koptu HB. Irvan menyebut hal itu dikuatkan dengan keterangan warga sekitar.
"Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, lokasi perjudian yang ditunjukkan atau yang diberitakan oleh Sempurna Pasaribu, benar adanya milik anggota TNI tersebut yang berinisial Koptu HB. Ada 3-5 saksi yang kita mintai keterangan tentang itu dan itu disampaikan saksi-saksi secara tegas bahwa itu kepemilikannya (HB)," jelasnya.
Selain itu, Irvan menyebut hal itu juga diperkuat dari keterangan salah seorang mantan pekerja di warung yang disebut lokasi judi itu. "Ada juga keterangan yang pernah kerja di situ. Lebih kurang sekitar enam bulan (kerja)," ujarnya. (*/tina)