Deliserdang | buser-investigasi.com
Mako Polresta Deliserdang, Memusnahkan Barang Bukti Narkoba, jenis Sabu dan Ganja, di aula Tribrata Polresta Deliserdang, Rabu, 28 Agustus 2024
Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol.Raphel Sandy Cahya Priambodo SIK memimpin pemusnahan barang bukti narkoba yang di hadiri oleh pihak BNN Deliserdang, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kejaksaan Negeri Deliserdang, Lobatorium Forensik (Labfor) Cabang Sumatera Utara, Dinas Kesehatan Deliserdang, serta Pejabat Utama Polresta Deliserdang, POLDA Sumut
Dalam paparannya Kombel Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, menyampaikan, bahwa pemberantasan narkoba ini sendiri, merupakan salah satu program, Kapolda Sumatera Utara, untuk tetap berkomitmen dan menjadikan perioritas untuk melakukan pemberantasan narkoba, serta memusnakan juga Bandar di seluruh wilkup Polda Sumut
Serta juga meminta kepada semua orang untuk memerangi Narkoba, serta menjadi musuh utama kita, ucap Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo
Saya yakin dengan adanya komunikasi dan koordinasi yang baik, kita akan berhasil untuk mempersempit ruang gerak peredaran Narkoba di wilkum Polresta Deliserdang
Kita tidak hanya sekedar menangkap tetapi juga memiskinkan para pelaku penyandang dana, sebab dikhawatirkan sel - sel jaringan narkoba ini akan terus tumbuh dan berkembang
Pemusnahan barang bukti narkoba, terdapat 20 Kasus, yang terdiri dari 2 (dua) kasus yang menonjol dengan 5 orang tersangka, dan 18 kasus yang di restoratif justice yang terdiri dari 23 orang
Dan barang bukti narkoba yang di musnahkan, jenis sabu : 1427851gram, dan ganja seberat 5.55 gram
Dengan kerjasama ini saya yakin kita dapat membuat jera para pelaku baik pengedar,kurir bahkan pengedar
Kita tidak boleh kalah dengan bandar narkoba, serta negara harus kuat dan kokoh untuk menghadapi hal ini, ujar Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Raphael Sandhy Priambodo SIK
Ditempat yang sama persis, Kasatnarkoba Polresta Deliserdang, Kompol Sebastian R.S. Saragih S.Sos. SIK, merincikan, bahwa pada tanggal 02 Agustus 2024, berhasil mengamankan bandar narkoba inisial 'FA' alias Andre di lokasi di jalan pancing Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang
Dari pelaku diamanakan satu bungkus plastik Kresek/Asyik berwarna hitam, yang berisikan Narkotika, jenis Sabu, yang telah di kemas dalam kemasan plastik teh merk Cina, warna emas bertuliskan " Guan Yin Wang" dengan berat bruto 1052 gram
Kemudian Rabu, 14 Agustus 2024, petugas menerima informasi dari Masyarakat bahwa ada seorang jenis kelamin laki- laki memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual narkoba jenis sabu di sekitar Jalan Mawar, Gang Damai, Dusun ll, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deliserdang
Petugas Satnarkoba Deliserdang berhasil mengamankan bandar narkoba inisial " IP" alias Prans, serta mengamankan 1 (satu) plastik kosong teh hijau bertuliskan " Guan Yin Wang ' di dalam lemari raung tamu, ketika di interogasi IP, menjelaskan bahwa plastik tersebut sebelum nya berisikan sabu
Sedangkan 2 (dua) plastik yang ada isinya diserahkan kepada temannya inisial LI, di rumah nya di jalan Serba Jadi, dengan plastik sabu dengan berisikan berat kotor : 2.102 gram
Setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut terhadap barang bukti dan mendapatkan satu nama lagi dengan inisial MSP, warga jalan Kapten Sumarsono GG. Family, Dusun ll A, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deliserdang
Di dalam rumah nya MSP, menunjukkan ke arah plafon rumah dan di temukan 1 Kotak Karton berwarna Coklat,yang berisikan 11 (sebelas) kantong plastik teh Cina warna hijau, bertuliskan Guan Yin Wang, ternyata berisikan sabu dengan berat 11.306 gram, seru Kasatnarkoba Polresta Deliserdang, Kompol Sebastian
Usai memberikan paparan, barang bukti narkoba, jenis sabu dan ganja, tersebut di musnahkan (ES)