-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Curi Motor Petugas Kebersihan Rumah Sakit, Pria di Dairi Diringkus Polisi

Gimson Sitanggang, SE
17 September 2024, 00:45 WIB Last Updated 2024-09-16T17:45:26Z
Curi Motor Petugas Kebersihan Rumah Sakit, Pria di Dairi Diringkus Polisi

DAIRI | buser-investigasi.com

Seorang pria berinisial DTMS (39) ditangkap personel Polres Dairi, Sumatera Utara. DTMS ditangkap usai mencuri sepeda motor milik petugas kebersihan di RSUD Sidikalang, Kabupaten Dairi.


Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Meetson Sitepu mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari korban LB. LB merupakan pekerja petugas kebersihan di RSUD tersebut.


"Ya kami mendapat informasi dari korban, yang mengaku kehilangan sepeda motor jenis Honda di parkiran RSUD Sidikalang," kata Meetson Sitepu dalam keterangannya, Minggu (15/9/2024).


Meetson menjelaskan awalnya korban berangkat dari rumahnya yang berada di Desa Tambahan Kecamatan Siempat Nempu Hulu untuk bekerja di RSUD Sidikalang. Setelah menyelesaikan pekerjaannya, korban pun memutuskan untuk pulang ke rumahnya.


"Namun saat kembali ke parkiran, korban tidak menemukan sepeda motor miliknya. Sehingga korban pun berusaha mencari di sekitar halaman rumah sakit," jelasnya.


Korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Dairi. Setelah mendapat laporan tersebut, pihak petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menggelar olah tempat kejadian perkara.


Dari hasil itu, petugas pun akhirnya mengantongi identitas tersangka yang tak lain adalah DTMS. Pelaku kemudian diringkus saat mengendarai sepeda motor curian itu.


"Tersangka pun berhasil kami ringkus di Jalan Kopi saat mengendarai sepeda motor tersebut," ungkapnya.


Dari hasil interogasi, DTMS pun mengakui perbuatannya. Berdasarkan keterangan tersangka, dirinya datang dari rumahnya dengan berjalan kaki menuju ke RSUD untuk memperbaiki kartu BPJS miliknya yang telah hilang.


"Namun karena saat itu kantor BPJS sedang tutup, sehingga tersangka memutuskan untuk pulang ke rumahnya, " bebernya.


Namun, saat hendak pulang, DTMS pun mendapati sepeda motor tersebut. Sehingga niat untuk melakukan aksi pencurian. Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 362 dari KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*/dt)

Komentar

Tampilkan

  • Curi Motor Petugas Kebersihan Rumah Sakit, Pria di Dairi Diringkus Polisi
  • 0

Terkini

Topik Populer