Ketua KPUD Kabupaten Deliserdang, Relis Yanti Boru Panjaitan, Jumat, 20 September (ES) |
Deliserdang | buser-investigasi.com
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Kabupaten Deliserdang, diduga langkahi tahapan atau jadwal Pemilu Pilkada Serentak 2024, ternyata terdapat perubahan jadwal 08 Tahun 2024, menjadi 10 tahun 2024
Menurut keterangan dari staf yang khusus menangani Devisi Pemberitaan/Media, Dinda (32), menyatakan, bahwa hanya mendapatkan instruksi dari Ketua KPUD Deliserdang, untuk menginformasikan keoada rekan media massa, terkait dengan regulasi atau proses jadwal Pemilihan Pilkada Serentak 2024, selebihnya tidak tau persis, jadwal yang telah di tetapkan oleh KPU, ucap Dinda, kepada Wartawan saat di-japri, ke - Wasshap pribadinya bernomor : 08526500XXXX, Jumat, 20 September 2024
Tidak puas dengan jawaban dari Dinda, staf Devisi Pemberitaan/Media, kemudian awak Media pun mencoba untuk menghubungi Nomor HP Ketua KPUD Deliserdang : 08137074XXXX, Relis Yanti Boru Panjaitan
Dan Ketua KPUD Deliserdang, Relis Yanti Boru Panjaitan, memberikan penjelasan melalui pesan Wasshap pribadinya, yang berbunyi : " Bahwa dalam PKPU nomor 8 tahun 2024, Sebagaimana telah di-perbaharui, atau Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang telah ditetapkan ; menjadi PKPU Nomor 10 tahun 2024, yaitu : Tentang Pencalonan Gubernur/Wakil Gubernur, dan Bupati/Wakil Bupati, serta Walikota/ Wakil Walikota, jadwal Penetapan Paslon tertanggal 22 September 2024,dan Pengambilan Nomor Urut Tertanggal 23 September 2024, ujar Relis Yanti Boru Panjaitan
Untuk itulah telah informasi kepada Wartawan, dan telah di searkan ke- grub, yang telah terbentuk dengan nama "Media Pers", pungkas Ketua KPUD Deliserdang, Relis Yanti Boru Panjaitan (ES)