KPU Sumut Buka Perekrutan Petugas KPPS di Pilkada 2024 |
MEDAN | buser-investigasi.com
KPU Sumatera Utara dan jajarannya membuka perekrutan 176.561 calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pilkada Serentak 2024 di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) tersebar di 33 kabupaten dan kota se-Sumut.
Demikian anggota KPU Sumut Robby Effendi Hutagalung, Rabu (18/9).
"Kepada 33 KPU kabupaten/kota di Sumut dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk merekrut KPPS secara profesional," terang Komisioner KPU Sumut Robby Effendi Hutagalung, sembari menyampaikan 176.561 orang yang dibutuhkan, untuk bertugas 25.223 TPS di 33 kabupaten/kota.
Robby menegaskan agar jajarannya, tidak menerima atau merekrut calon KPPS, yang sebelumnya memiliki catatan masalah saat bertugas di Pemilu 2024 lalu. "Untuk Pilkada 2024 ini, kami diminta untuk tidak memilih KPPS, yang pernah bermasalah di TPS nya. Catatannya ada saat yang bersangkutan menjadi KPPS di Pemilu 2024 dan sebelumnya," jelasnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat dapat melihat persyaratan untuk mendaftarkan dirinya sebagai petugas KPPS di Pilkada serentak 2024, di kantor lurah/kantor desa terdekat.
"Juga bisa mencari tahu dan menghubungi panitia pemungutan suara (PPS) terdekat," ucapnya.
Berikut jadwal tahapan rekrutmen KPPS pada Pilkada Serentak 2024, 17-21 September pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS. Lalu tanggal 17-28 September, penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS.
Sementara tanggal 30 September-5 Oktober, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS. Kemudian 5-7 Oktober, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS. Lalu 7 November, penetapan dan pelantikan anggota KPPS.
7 November-8 Desember, masa kerja KPPS Setelah dilantik akan dilakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada KPPS yang dinyatakan lulus.
"Adapun gaji KPPS di Pilkada serentak 2024 ini, yaitu Ketua KPPS Rp900.000 dan Anggota KPPS Rp850.000," paparnya.(w²n)