Lecehkan Agama di Medsos, Eks Anggota DPRD Sibolga Ditahan |
SIBOLGA | buser-investigasi.com
Polisi dikabarkan melakukan penahanan badan kepada mantan anggota DPRD Kota Sibolga, inisial MN, terkait dugaan penistaan agama Islam melalui status Media Sosial (Medsos) Facebook bernama Muchtar Nababan beberapa waktu lalu.
Kabar yang beredar di grub WhatsApp wartawan ini, tampak dua foto MN di dampingi personil Polres Sibolga beserta gambar surat perintah penahanan Nomor : SP. Han/30/IX/Res.1.1.1./2024/Reskrim pada Selasa (10/9/2024).
Sementara itu, Iptu Suyatno selaku Kasi Humas Polres Kota Sibolga membenarkan pertanyaan awak media terkait penahanan pelaku dugaan penista agama, melalui grub WhatsApp Mitra Humas Res Sibolga.
"Sudah saya lihat kalau yang bersangkutan (MN) mulai malam ini ditahan (sdh saya lihat klu yg bersangkutan mulai malam ini ditahan)," tulisnya dalam grub WhatsApp. (media)