-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN MEDIA KPU SUMUT

IKLAN MEDIA KPU SUMUT

Pajak PBB-P2 Deliserdang

Pajak PBB-P2 Deliserdang

IKLAN COBLOS NO 2. dr.Aci-Lom-lom

IKLAN MEDIA KPU SUMUT

IKLAN MEDIA KPU SUMUT

Pajak PBB-P2 Deliserdang

Pajak PBB-P2 Deliserdang

Iklan

Perda Kota Medan Nomor 1/2022 Tentang RTRW Terbit, Pembangunan Merata

Gimson Sitanggang, SE
Rabu, September 11, 2024, 01:20 WIB Last Updated 2024-09-10T18:20:05Z
Perda Kota Medan Nomor 1/2022 Tentang RTRW Terbit, Pembangunan Merata

MEDAN | buser-investigasi.com

Untuk kesekian kalinya Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana Damanik, bersuara keras mengangkat isu-isu penting khususnya penataan Kota Medan. Pasalnya Kota Medan yang merupakan Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara dan juga kota terbesar ketiga di Indonesia, mengalami tingkat pertumbuhan pembangunan yang luar biasa.


Dikatakan Haris, masih terlihat ketimpangan pemerataan pembangunan antara Utara dan Selatan di Kota Medan. Lahirnya Perda Kota Medan Nomor 1 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan tahun 2022-2042 adalah jawaban yang tepat untuk mengikis ketimpangan tersebut.


“Perda ini menurut hemat kami sudah sangat matang dibahas sebelum disahkan menjadi sebuah perda. Dengan adanya peraturan yang baru ini, iklim investasi di Kota Medan semakin meningkat dan pembangunan merata,” ungkapnya saat menggelar sosialisasi perda dimaksud, di Jalan Penghulu Lama Likungan 8, Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (7/9) dan Minggu (8/9).


Haris menjelaskan, isi Perda Kota Medan Nomor 1/2022 tentang RTRW Kota Medan Tahun 2022-2042 sudah sangat jelas mengatur mana yang boleh atau tidak berdiri bangunan maupun tempat usaha. Di dalam perda juga diatur kawasan ruang terbuka hijau (RTH) yang wajib dipatuhi atau diwujudkan bagi mereka yang fokus pada bisnis properti.


“Perda RTRW ini juga mengatur daerah mana saja yang masuk ke dalam zona ruang terbuka hijau Kota Medan. Artinya, di zona ini tidak dibenarkan berdiri bangunan. Karena fungsinya untuk penghijauan,” ujarnya.


“Saya berharap, masyarakat bisa mematuhi aturan yang telah ditetapkan Pemko Medan serta merujuk pada Undang Undang Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang. UU ini menyebutkan bahwa ruang terbuka hijau terdiri dari ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat, di mana proporsi ruang terbuka hijau publik paling sedikit 20 persen dari luas wilayah kota,” pungkasnya. (wol/GS)

Komentar

Tampilkan

  • Perda Kota Medan Nomor 1/2022 Tentang RTRW Terbit, Pembangunan Merata
  • 0

Terkini

Topik Populer