-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Polemik Terkait Legislatif Terpilih, Maju Berkontestan Pilkada 2024, Wajib Mundur Apak Tidak....!?

Gimson Sitanggang, SE
21 September 2024, 00:08 WIB Last Updated 2024-09-20T17:11:34Z

Polemik Terkait Legislatif Terpilih, Maju Berkontestan Pilkada 2024, Wajib Mundur Apak Tidak....!?

Deliserdang | buser-investigasi.com

Terkait dengan legislatif atau DPR/DPRD Terpilih, yang maju berkontestan dalam Pilkada Serentak 2024, yang akan di selenggarakan 27 November, menuai kontroversi dan polemik, baikdikalangan Masyarakat Indonesia, serta Pengamat Politik, wajib mengunduran diri, apa tidak...!?


Prihal tersebut pun, hingga berimbas sampai kepada salah satu Paslon Bupati/Wakil Bupati, Deliserdang, yang ikut berkontestan dalam Pilkada Serentak, yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November Mendatang 


Seperti halnya, yang di katakan oleh Ketua KPUD Deliserdang, Relis Yanti Boru Panjaitan, mengatakan bahwa Caleg Terpilih itu wajib mengajukan surat pengunduran dirinya, bila ingin maju berkontestansi dalam Pilkada Serentak 27 November 2024, sebab hal tersebut telah di atur dalam pasal 32 ayat 1 PKPU nomor 8, tahun 2024, serta tambahannya menyatakan bahwa "Calon Legislatif Terpilih DPR/DPRD, tetapi belum dilantik, sebagaimana di maksud dalam Pasal 14 ayat 4 huruf d, harus menyerahkan surat pemberitahuan dari Partai Politik, Peserta Pemilu, tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota, DPR/DPRD,  pada saat pendaftaran calon" ucap Relis Yanti Boru Panjaitan,kepada Wartawan, Jumat, 20 September 


Namun apabila dilihat dari sisi lain yaitu, dalam putusan yang sama, dari MK, yang memerintahkan kepada KPU, untuk mempersyaratkan bagi calon anggota DPR/DPD/DPRD, terpilih, yang ikut mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah, untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR/ DPD/ DPRD, apabila tetap mencalonkan diri dan berkontestan sebagai Kepala Daerah, dalam  Pilkada Serentak 2024, aturan ini penting, untuk menghindari penyelenggaraan Pilkada, yang di ikuti oleh anggota Legislatif Terpilih, yang di lekatkan hak - hak Konstitusional pada dirinya, yang berpotensi melekat pada adanya penyalahgunaan kewewenangan, serta gangguan kinerja jabatan, tegas Hasiholan (47), selaku pengamat politik 


Pertama ; langkah KPU yang tidak mengatur pengunduran diri caleg terpilih, menunjukkan sikap penyelenggaraan Pemilu Pilkada 2024, yang tidak adil, sesuai dengan azas, Penyelenggaraan Pilkada dan bertentangan dengan Konstitusi , Pasalnya perbedaan waktu antara tahapan Pilkada dan pelantikan caleg terpilih di pemilu 2024, tentu berbeda dan di butuhkan pengaturan yang komprehensif khusus nya pada tahapan Pilkada, yang mana ketentuannya Caleg Terpilih harus mengundurkan diri


Tambah Hasiholan, Kedua ; Putusan ( MK) Mahkamah Konstitusi, nomor :12/PUU - XXll/2024, telah menegaskan terkait dengan status calon anggota DPR/DPD/DPRD, yang sesungguhnya belum melekat pada hak dan kewajiban Konstitusional, yang berpotensi dapat di salah gunakan oleh anggota, DPR/DPD/DPRD, yang bersangkutan 


Hal itu lah yang menjadi pertimbangan hukum MK, MK menyebutkan bahwa masih terdapat selisih waktu antara pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD, terpilih dengan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah, yang hingga saat ini direncanakanakan diselenggarakan Pilkada Serentak tertanggal 27 November 2024, sesuai dengan peraturan KPU, Nomor 2 tahun 2024, jelas, Hasiholan selaku Pengamat Politik (Sakbani R)

Komentar

Tampilkan

  • Polemik Terkait Legislatif Terpilih, Maju Berkontestan Pilkada 2024, Wajib Mundur Apak Tidak....!?
  • 0

Terkini

Topik Populer