Polisi Bubarkan Kibotan dan Pesta Miras di Tamora |
DELI SERDANG | buser-investigasi.com
Kibotan acara ulang tahun di Jalan Pasar XIII Dusun IV Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dibubarkan polisi, pada Minggu (22/9/24) malam.
Sebab, selain tidak mengantongi izin dan mengganggu ketenangan warga, juga diduga menggelar pesta minuman keras (miras). Hiburan tersebut juga diadakan hingga larut malam.
Sebagian warga kemudian melaporkannya ke Polsek Tanjung Morawa jajaran Polresta Deli Serdang.
Petugas bergerak cepat menuju tempat acara dan langsung menghentikan hiburan musik kibot tersebut.
Kemudian petugas menghimbau warga agar segera membubarkan diri dan pulang ke rumahnya masing-masing.
“Acara itu tidak memiliki izin dan diduga pesta miras. Sehingga kita bubarkan karena mengganggu ketenangan di malam hari, dan bisa berdampak terhadap gangguan kamtibmas,” jelas Kapolsek Tanjung Morawa, AKP M Tambunan, pada Senin (23/9/24).
Menurut Kapolsek, polisi tidak melarang masyarakat untuk mengadakan hajatan. Namun harus meminta izin keramaian ke Polsek terdekat, dengan waktu batas waktu hiburan hingga jam 23.00 WIB.
“Juga harus mematuhi norma-norma kesopanan di masyarakat,” kata Tambunan mengakhiri. (*/hm)