-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Polresta Deliserdang Paparkan 6 Anggota Geng Motor Terduga Pelaku Pembunuhan Anak TNI

07 September 2024, 17:43 WIB Last Updated 2024-09-07T10:43:07Z
Polresta Deliserdang Paparkan 6 Anggota Geng Motor Terduga Pelaku Pembunuhan Anak TNI

Deliserdang | buser-investigasi.com

Polresta Deliserdang, laksanakan Pers Relis, terkait dengan dua kelompok Geng Motor, dengan sebutan, kelompok Geng motor tersebut adalah Kelompok :13 -14, bentrok di-lokasi, Jalan Pondok Bambu, Dusun 1, Desa Bandara Labuan, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang, Sumut.


Bentrok dari kedua kelompok Geng Motor tersebut, mengakibatkan hilangkan nyawa dari Anak Oknum TNI yang masih aktif


Wakapolresta Deliserdang, AKBP. juliani Prihatini, SIK.MH, di dampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Risqi Akbar SIK.MH, Kanit Sat Reskrim Polresta Deliserdang, Idik 1, Iptu Rikki Sitanggang SH, Kanit Idik lll, AKP. Johannes Munte, MH, dalam keterangan persnya, menyatakan bahwa bentrok kedua Geng Motor tersebut terjadi tertanggal, Senin, 2 September 2024, dan telah mengakibatkan jatuhnya korban jiwa inisial " DPL"(19), dari Kelompok Geng Motor Eksos, yang merupakan anak dari Oknum TNI, yang masih aktif


Pasca kejadian itu, Sat Reskrim Polresta Deliserdang, langsung tancap gas melakukan penyelidikan terhadap kedua kelompok Geng Motor, telah di tangkap 6 pelaku, yaitu : inisial, RC (17), WY (16), MA(15), RD (15), RI (16), Serta FD (15), ada empat orang lagi yang masih DPO, jelas Wakapolresta Deliserdang, AKPB.Juliani Prihatini SIk.MH, kepada Wartawan Sabtu, 07 September 2024


Serta Sat Reskrim Polresta Deliserdang, juga telah mengamankan berupa barang bukti, seperti : Satu Celana Jins, Warna Biru, Satu Bilah Pedang Sisir, 3 Bilah Celurit, Satu Bilah Meter Yang terbuat dari Besi, Satu Bilah Corbek, Tiga Batang Bambu, Ukuran 2 Meter, satu buah Balik Ukuran 1.5 Meter


Diduga Pelaku pembunuhan yang dilakukan oleh Geng Motor tersebut telah direncanakan terlebih dahulu yang menyebabkan hilangnya nyawa, atau secara bersama sama di muka umum melakukan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan atau secara bersama sama di muka umum, melakukan kekerasan menyebabkan kematian di maktub dalam pasal 340 aubsidair pasal 355 ayat 3 (tiga), dari KUHP, ujar Wakapolresta Deliserdang, AKBP. Juliani Prihatini SIK.MH (ES)

Komentar

Tampilkan

  • Polresta Deliserdang Paparkan 6 Anggota Geng Motor Terduga Pelaku Pembunuhan Anak TNI
  • 0

Terkini

Topik Populer