Suhu Politik Pikada Serentak, Semangkin Memanas, Mantan Bupati Deliserdag, Drs. Yusuf Siregar, Diperiksa Oleh Bawaslu Deliserdang |
Deliserdang | buser-investigasi.com
Jelang Pikada Serentak, yang akan di gelar pada tanggal 27 November Mendatang, semangkin Memanas
Imbas memanasnya tensi Pilkada Serentak tesebut, berdampak pada pemeriksaan, Mantan Bupati, Deliserdang, Drs.Yusuf Siregar, Usai melakukan Pemeriksaan Kesehatan, di RSU Adam Malik, Medan Sumatera Utara, pada tanggal 30 Agustus 2024, kemarin, Pihak Bawaslu Deliserdang, memanggil dan memeriksa Eks.Bupati Deliserdang, Drs.Yusuf Siregar, di tanggal yang sama, ucap Narasumber yang terpacaya dan akuntable, Minggu (1/9).
Menurut penuturan Narasumber, prihal pemeriksaan di- Bawaslu, Drs.Yusuf Siregar, diperiksa terkait dengan pelantikan dan pergantian Pejabat Administrator( eselon lll), tertanggal 22 April 2024, satu hari lagi usai masa jabatan nya Drs.Yusuf Siregar, dari Bupati Deliserdang
Dalam Pelantikan Pejabat Administrator tersebut terdapat kejanggalan berdasarkan SK (Surat Keputusan) 236 tahun 2024, Kemendagri nomor : 100.2.2.6/2766/OTDA, mengenai persetujuan dari Menteri atas pelantikan administrator nama - nama Pejabat-nya, hanya berjumlah 30 Orang saja, tidak terdapat nama Adriza dan Wagino Sajali
Yang menjadi persoalannya adalah mengapa tertulis di SK 236 tahun 2024 itu, jumlah Pejabat Administrator nya, sebanyak 32 Orangdan terterah nama Adriza dan Wagino Sajali, kenapa?
Pada hal telah jelas termaktub di Pasal 71 ayat 2 (dua), UU Pilkada, juga mengatur seluruh Kepala Daerah Aktif, di larang melakukan pergantian Pejabat 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatannya, syarat ini apabila mendapat persetujuan tertulis dari Kemendagri
Dan juga di atur di dalam Pasal 70 ayat 1 (satu), huruf C: Undang -Undang nomor 10 tahun 2016, tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Amatan Wartawan di Gedung Kantor Bawaslu Deliserdang, tampak adanya pemeriksaan terhadap, Drs.Yusuf Siregar, sekira pukul 18.00 Wib
Tetapi wartawan tidak di boleh kan untuk memasuki Gedung Kantor Bawaslu Deliserdang, sebab kata penjaga Kantor Bawaslu Deliserdang, bahwa pemeriksaan sifatnya tertutup untuk umum
Sekira pukul 22.30 Wib, Wartawan, coba mengkonfirmasi Ketua Bawaslu Deliserdang, Febryandi Ginting S, melalui Handphone Android pribadinya bernomor : 08526287XXXX, tetapi Febriyandi Ginting tidak bersedia menjawab, serta di coba mengirim pesan singkat ke - Wasshap pribadinya pun tidak di-balas
Pada hal ada yang dipertanyakan kepada Ketua Bawaslu Deliserdang Febryandi Ginting, yaitu terkait bagaimana hasil dari pemeriksaan terhadap Drs.Yusuf Siregar (ES)