Buntut Dugaan Pengerusakan Dan Pencopotan Spanduk, Kades P. Tagor Baru, Galang, " M.Y" (50), Dilaporkan Ke- Bawaslu Deliserdang |
Deliserdang |Buser Investigasi.com
Berdasarkan Surat Tanda Bukti Penyampaian Laporan, tertanggal 29 Oktober 2024, Ketua (PAC)Pimpinan Anak Cabang, (PKN) Pemuda Karya Nasional, Kecamatan Galang, Ade Herianto (44), melaporkan Oknum Kepala Desa P.Tagor Baru, insial " M.Y" (50), Ke - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Deliserdang, terkait dengan dugaan pelanggaran Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye serta Netralitas Kepala Desa (Kades) P.Tagor Baru, Kecamatan Galang Deliserdang
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua PAC.PKN Kecamatan Galang, Ade Herianto (44), saat dikonfirmasi di-Kantor Bawaslu Deliserdang, menyatakan bahwa benar dirinya telah membuat surat tanda bukti Penyampaian Laporan ke - Bawaslu Deliserdang, dengan terlapor Oknum Kades, P. Tagor Baru, Kecamatan Galang, " M.Y"
Sebelum Ade Herianto, membuat Laporan ke Bawaslu Deliserdang, telah terlebih dahulu Ade Herianto, melakukan cek dan kroscek terhadap saksi yang melihat saat spanduk Ketum PKN, Mikhael TP. Purba, yang tertera juga dispanduk tersebut gambarnya Cagubsu, urut 01.Bobby Nasution - Hasan, dan gambarnya, Cabup Deliserdang, 02. ADIL, Asri Ludin Tambunan - Lom Suwondo, di copot dan di gantikan oleh Spanduk Paslon Cabup Deliserdang 03
Selanjutnya Ade Herianto, menanyakan kepada Robi Andika, saksi yang melihat Pencopotan Spanduk Ketum PKN tersebut, lalu Robi Andika, mengatakan bahwa yang mencopot Spanduk itu adalah : Richat Hanafi (22) dan Denis Audia Andrika (22, warga Dusun ll, Desa P.Tagor Baru, Kecamatan Galang
Kemudian Ketua PAC.PKN Galang, Ade Herianto, menjumpai kedua pemuda tadi, Richat Hanafi dan Denis Audia Andrika, menyoalkan siapakah yang menyuruh kalian berdua mencopot Spanduk Ketum PKN, yang telah terpasang di- tiga titik di-Desa P.Tagor Baru
Spontan kedua pemuda tadi menjawab, bahwa mereka di- suruh oleh Oknum Kepala Desa P.Tagor Baru, inisial "M.Y"
Pelaku yang mencopot spanduk Ketum PKN, menjelaskan, bahwa Richat dan Denis, diberikan uang, Rp.50 ribu per-orangnya, oleh Kades MY, untuk mencopot spanduk Ketum PKN, dan kemudian memasang spanduk Paslon 03, dilokasi ketiga titik di-Desa itu
Yang membuat Wartawan berdecak kagum adalah, ketika Richat Hanafi dan Denis Audia Andrika, dikonfirmasi di Kantor Bawaslu Deliserdang, mengatakan mereka berdua menyesali atas perbuatannya mencopot spanduk Ketum PKN tersebut, serta akan melaporkan Oknum Kades P Tagor Baru,"MY", karena tidak bertanggung jawab menyuruh kami berdua untuk mencopot spanduk Ketum PKN dan memasang spanduk Paslon Cabup Deliserdang, 03, sebab MY, lah otak dari Pencopotan Spanduk Ketum PKN itu, jelas mereka berdua ke - wartawan
Ditempat yang sama, Pengacara DPP. PKN. Farid Faturahman Sinaga, SH.MH, menegaskan, akan berupaya membawah persoalan ini tidak hanya sampai di Bawaslu, dan akan membawah persolan ini ke- ranah Hukum, agar ada efek jera bagi oknum Kades yang cawe - cawe saat Pilkada Serentak 2024
Sebab didalam KPU telah ditentukan, yaitu : UU nomor 1 tahun 2012, tentang dugaan pelanggaran mengerusak alat peraga atau atribut Kampanye, serta juga Netralitas Kepala Desa dalam Pilkada Serentak, ujarnya Pengacara DPP PKN Farid Faturahman Sinaga SH.MH
Dikonfirmasi kepada Staf Divisi Pengawasan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Deliserdang, Wilson Sihombing, menegaskan, benar kita telah menerima laporannya Ketua PAC.PKN Kecamatan Galang, Ade Herianto dan didampingi oleh Pengacara DPP PKN Farid Faturahman Sinaga SH.MH, terkait dengan dugaan pelanggaran mengerusak, mencopot dan/atau menghilangkan alat peraga atau atribut Kampanye, yang diduga dilakukan oleh Oknum Kepala Desa P. Tagor Baru, Galang
Pihak Bawaslu Deliserdang, telah menerima laporannya Ketua PAC PKN Galang, Ade Herianto, dan akan membawa persoalan ini ke-rapat pleno, tegasnya Staf Divisi Pengawasan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Deliserdang, Wison Sihombing (ES)