Masyarakat Mendesak Inspektorat Deliserdang, Periksa Dan Panggil, Oknum Sekdes Bangun Sari, "BIS" (45), Kecamatan Tanjung Morawa, Terkait Dugaan Pelanggaran UU KPU |
Deliserdang |Buser Investigasi.com
Berdasarkan dengan ketentuan UU nomor 1 tahun 2012, Tentang ketentuan KPU dalam Pilkada Serentak 2024, Masyarakat Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang, inisial "HK" (48), berharap supaya pihak dari Inspektorat Deliserdang, segera memanggil dan memeriksa oknum Sekretaris Desa (Sekdes), Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang, insial "BIS" (47), terkait dengan dugaan mengarahkan 15 Kepala Dusun (Kadus), untuk memenangkan Paslon Bupati Deliserdang, nomor urut 03, dalam Pilkada Serentak tertanggal 27 November Mendatang, tutur-nya HK
Hal tersebut terungkap dari beberapa Kadus, yang terdapat di-Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, yang tidak bersedia disebutkan namanya, di Media Buser Investigasi mengatakan, bahwa benar kami terdiri dari 15 Kadus, yang terdapat di Desa Bangun Sari, diarahkan oleh oknum Sekdes " BIS", supaya memenangkan Paslon Bupati Deliserdang, urut 03
Prihal tersebut sontak membuat, beberapa Kadua terkejut, dan bertanyak dalam hati, ada apa dengan Sekdes Bangun Sari Kecamatan, Tanjung Morawa, apakah Ia, merupakan militannya Paslon 03 atau Seperi apa
Persoalan ini akan terjawab, apabila Oknum Sekdes, ' BIS' dipanggil oleh Inspektorat Deliserdang, dimintai keterangan dan klarifikasi nya terkait dengan dugaan mengarah ke - 15 Kadus, untuk memenangkan Paslon 03
Selama Sekdes Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, tidak di mintai klarifikasi, maka akan bermunculan Sekdes yang lainnya akan berbuat hal yang sama, jelasnya HK
Diharapkan Inspektorat Deliserdang, segera memanggil dan memeriksa serta meminta klarifikasi terkait dengan dugaan arahannya Sekdes Bangun Sari Kecamatan Batang Kuis, agar 15 Kadus memenangkan Paslon Bupati Deliserdang urut 03, agar persoalan ini menjadi terang benderang, pungkas HK (ES)