-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN COBLOS NO 2. dr.Aci-Lom-lom

Iklan

Oknum TNI di Pancur Batu Diduga Jadi Penadah, Puluhan Sepeda Motor Hasil Begal & Curian

Gimson Sitanggang, SE
Sabtu, Oktober 19, 2024, 01:18 WIB Last Updated 2024-10-18T18:18:40Z
Oknum TNI di Pancur Batu Diduga Jadi Penadah, Puluhan Sepeda Motor Hasil Begal & Curian

MEDAN | buser-investigasi.com

Polsek Pancur Batu menemukan 22 sepeda motor diduga hasil pencurian dan begal di sebuah rumah milik anggota TNI bernama Herdianta Ginting, di Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.


21 kendaraan ditemukan di rumah personel TNI di Pancur Batu. Sementara 1 kendaraan lagi didapat dari salah satu tersangka yang ditangkap saat mengendarai kendaraan tersebut.


Puluhan sepeda motor berbagai jenis dan merek ini ditemukan di halaman depan, halaman belakang hingga bagian dalam rumah personel TNI tersebut.


Kapolsek Pancur Batu AKP Krisnat mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Kamis 17 Oktober kemarin.


Usai ditemukan, pemilik rumah tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan sepeda motor maupun dokumen lainnya.


"Sedang di dalami akan rekan kita di POM TNI. Barang bukti didapat dari rumah HG (Herdianta Ginting)," kata AKP Krisnat, Jumat (18/10/2024).


Karena Herdianta Ginting merupakan personel TNI aktif, maka AKP Krisnat langsung berkoordinasi dengan Polisi Militer Daerah Kodam I Bukit Barisan.


Selanjutnya, personel TNI itu diserahkan ke Polisi Militer Daerah Kodam I Bukit Barisan untuk proses lebih lanjut.


Sedangkan Polisi, belum sempat menginterogasi prajurit TNI tersebut karena bukan wewenang nya. "Belum kita ambil keterangan (karena langsung diserahkan ke TNI). HG pemilik rumah."


Awal Mula Penggrebekan Rumah TNI Diduga Dijadikan Gudang Motor Hasil Begal dan Pencurian


Kapolsek Pancur Batu AKP Krisnat mengungkapkan, awal mula menemukan 22 sepeda motor diduga hasil begal dan pencurian berawal adanya sepeda motor warga bernama Hendri Sitakar (47) hilang dicuri di Perumahan Milala, Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang.


Kemudian Polisi menyelidiki keberadaan sepeda motor jenis Honda Beat tersebut, lalu berhasil menangkap satu tersangka yakni Kasmita Saragih (33) Alamat tinggal Dusun V Desa Kuala Dekah, Kecamatan Sibiru Biru, Kabupaten Deli Serdang pada Rabu 16 Oktober.


Disini personel menemukan barang bukti berupa kunci letter T yang digunakan untuk mencuri sepeda motor.


"Pengungkapan ini juga dibantu adanya rekaman CCTV yang mana pada saat itu pelaku menggunakan baju berwarna merah dan celana warna hitam,"ungkapnya.


Usai ditangkap, Kasmita Saragih buka suara kalau sepeda motor korban yang dicurinya bersama rekannya bernama Frans Andi Ginting telah dijual seharga Rp 3 juta kepada Herdianta Ginting.


Disinilah, tepatnya pada Kamis 17 Oktober Polisi mencari barang bukti punya korban, malah menemukan puluhan sepeda motor tanpa surat alias bodong di rumah personel TNI bernama Herdianta Ginting di Desa Durin Tonggal, Pancur Batu.


"Yang bersangkutan kita tanya dokumen-dokumen tentang kendaraan, tetapi yang bersangkutan tidak bisa menerangkan. Sehingga sepeda motor yang kita temukan kita bawa ke Polsek Pancur Batu."


Setelah menemukan 22 sepeda motor diduga hasil begal dan pencurian, Polisi menangkap Frans Andi Ginting.


Dari tersangka Frans Andi Ginting, Polisi juga mengamankan sepeda motor diduga hasil kejahatan.

Karena sempat melawan, pelaku terpaksa dilumpuhkan.


"Saat kita melakukan pengembangan  salah satu prasangka ini berusaha mengancam keselamatan petugas sehingga harus kita berikan tindakan tegas terus. Jadi kami Polsek Pancur Batu tidak memperoleh segala tindakan yang berupaya mengancam keselamatan petugas. Keselamatan petugas Ada hal utama bagi kami."


Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polisi, tersangka Kasmita Saragih dan Frans Andi Ginting sudah berulangkali mencuri sepeda motor.


Sedangkan untuk rumah personel TNI yang ditemukan 22 sepeda motor, diduga sudah lama menyimpan kendaraan bodong.


Akibat perbuatannya, dua tersangka ataupun eksekutor terancam penjara diatas lima tahun.


"Untuk pasal yang kita dipersangkakan pasal 363 pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya diatas 5 tahun." (*/tr)

Komentar

Tampilkan

  • Oknum TNI di Pancur Batu Diduga Jadi Penadah, Puluhan Sepeda Motor Hasil Begal & Curian
  • 0

Terkini

Topik Populer