Poldasu Ringkus 2 Bandar Narkoba Jaringan Internasional, 1 Ditembak, 29 Kg Sabu-39 Ribu Butir Esktasi Disita |
MEDAN | buser-investigasi.com
DITRESNARKOBA Polda Sumut menangkap dua bandar narkoba jaringan Malaysia di Kota Medan. Satu dari dua pelaku terpaksa ditembak karena berupaya melarikan diri saat akan diamankan.
Kedua pelaku, yakni M Fauzi (31) dan Kiki Siregar (30). Adapun pelaku yang ditembak yakni Kiki.
"Jaringan ini merupakan jaringan internasional, yaitu dari Malaysia. Dalam pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yang berinisial MF dan KS. Peran mereka ini merupakan bandar narkotika internasional," kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi saat konferensi pers di Polda Sumut, Rabu (2/10/2024).
Yemi mengatakan penangkapan kedua bandar itu dilakukan pada Rabu (25/9). Awalnya, petugas kepolisian menangkap pelaku Fauzi saat tengah mengendarai sepeda motor di sekitar CBD Polonia sekira pukul 10.30 WIB.
"Jadi, kita melakukan penyelidikan sejak dari Tanjungbalai. Kemudian, baru bisa kita temukan yang bersangkutan sudah berada di Kota Medan, yaitu tepatnya di CBD Polonia. Di situ kita amankan satu orang MF mengendarai sepeda motor. Selanjutnya, yang bersangkutan berusaha melarikan diri, kemudian kita amankan sepeda motor dan tersangka," ujarnya.
Setelah itu, petugas kepolisian melakukan pengembangan dan mengidentifikasi pelaku Kiki. Kemudian, petugas mengamankannya di persimpangan Jalan Juanda dan Jalan Imam Bonjol sekitar pukul 22.30 WIB, usia terlibat aksi kejar-kejaran dengan pihak kepolisian.
Yemi menyebut saat kejadian, pelaku tengah mengendarai mobil. Saat itu, mobil pelaku menabrak sejumlah mobil warga yang tengah berhenti di persimpangan itu karena ketakutan saat dikejar oleh petugas kepolisian.
"Selang beberapa waktu anggota yang lain melakukan pengejaran kepada satu kendaraan Honda Brio yang melarikan diri juga. Kemudian, berhasil kita amankan kurang lebih pada jam 22.30 WIB di persimpangan Juanda-Imam Bonjol. Bahkan, di situ sempat terjadi insiden, di mana karena terjadi kejar-kejaran, yang bersangkutan (pelaku) menabrak mobil yang berhenti di lampu merah tersebut dan di situ juga mobil personel kita yang memang dalam keadaan posisi melakukan pengejaran terhadap tersangka tersebut, terjadi juga tabrakan beruntun," jelasnya.
Dari penangkapan kedua pelaku itu, petugas kepolisian mengamankan 29 kilogram sabu-sabu dan 39 ribu butir ekstasi. Yemi mengatakan narkoba itu dibawa dari Malaysia ke Tanjungbalai dan akan diedarkan ke Kota Medan. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati
"Dari kasus tersebut, berhasil kita amankan 29 ribu gram sabu dan 39 ribu butir ekstasi. Ini merupakan jaringan dari Malaysia, masuk ke Tanjungbalai dan akan dipasarkan di Medan. Mereka melakukan kegiatan sudah sebanyak dua kali untuk yang berdua ini melakukan transaksi dengan barang bukti yang cukup besar," kata Yemi.
"Kita amankan sebagai bentuk komitmen Bapak Kapolda bahwa narkotika harus dibumihanguskan dari Sumut, sehingga kita bersama polres jajaran terus menindak tegas jaringan, bandar maupun kurir," sambungnya.
Terkait mobil warga yang rusak akibat tabrakan beruntun saat penangkapan pelaku itu, Yemi mengatakan Polda Sumut akan bertanggungjawab penuh terkait hal itu. Dia menyebut mobil warga tersebut sudah dibawa ke bengkel untuk diperbaiki.
"Terkait dengan mobil warga yang menjadi korban pada saat itu, Polda Sumut sudah membawa mobil tersebut ke bengkel dan akan kami perbaiki sebagaimana mestinya. Kemudian, kami akan serahkan kembali kepada pemilik mobil seperti sedia kali. Kita juga mohon maaf kepada masyarakat, khususnya pemilik kendaraan. Insiden tersebut bukan merupakan unsur kesengajaan, tapi itulah pelaksanaan tugas kita," pungkasnya. (*/Media)