-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN COBLOS NO 2. dr.Aci-Lom-lom

Iklan

PT Medan Batalkan Putusan PN Simalungun, Ketua Adat Divonis Bebas

Gimson Sitanggang, SE
Sabtu, Oktober 19, 2024, 01:13 WIB Last Updated 2024-10-18T18:13:10Z
PT Medan Batalkan Putusan PN Simalungun, Ketua Adat Divonis Bebas

MEDAN | buser-investigasi.com

Pengadilan Tinggi (PT) Medan membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Simalungun dengan terdakwa Ketua Komunitas Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan di Simalungun, Sorbatua Siallagan. Sorbatua dibebaskan dari segala tuntutan dan dikeluarkan dari tahanan.


Hal itu diketahui dari laman SIPP PN Simalungun yang dilihat, Jumat (18/10/2024). Putusan banding itu dibacakan oleh Hakim Ketua Syamsul Bahri, kemarin.


"Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 14 Agustus 2024 Nomor 155/Pid.B/LH/2024/PN.Sim yang dimintakan banding," demikian tertulis di laman SIPP PN Simalungun.


Majelis Hakim PT Medan kemudian membuat putusan sendiri atas perkara itu. Menurut majelis hakim, perbuatan Sorbatua bukan perbuatan pidana tetapi perdata.


"Menyatakan perbuatan Terdakwa SORBATUA SIALLAGAN terbukti ada, tetapi perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata," sambungnya.


Oleh karena itu, Sorbatua dilepaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU juga diminta untuk membebaskan Sorbatua dari rumah tahanan negara.


"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara," tutupnya.


Sebelumnya diberitakan, Ketua Komunitas Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan di Kabupaten Simalungun, Sorbatua Siallagan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun. Sorbatua divonis 2 tahun penjara karena terbukti menyerobot kawasan hutan.


"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sorbatua Siallagan dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim Dessy Ginting, Rabu (14/8).


Selain itu, Sorbatua juga dihukum denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan subsidair 6 bulan penjara.


"Denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan," ucapnya.


Majelis hakim menimbang bahwa klaim tanah ulayat sebagaimana yang diterangkan terdakwa Sorbatua Siallagan tidak terbukti berdasarkan keterangan resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tanah ulayat yang dimaksud Sorbatua masih sebatas usulan. "Menimbang bahwa status tanah ulayat yang dimohonkan masih sebatas usulan," ujarnya. (*)

Komentar

Tampilkan

  • PT Medan Batalkan Putusan PN Simalungun, Ketua Adat Divonis Bebas
  • 0

Terkini

Topik Populer