Buat Modal Judi Online Kepala Kantor Pos Gelapkan Dana BLT |
KEPRI | buser-investigasi.com
Polisi menetapkan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Sedanau Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), berinisial F (47), sebagai tersangka kasus korupsi. F diduga menyelewengkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kementerian Sosial yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia untuk bermain Judi online.
"Unit Tipikor Satreskrim Polres Natuna menetapkan F sebagai tersangka korupsi dana BLT dari Kemensos melalui PT Pos Indonesia tahun 2023," kata Kabag Ops Polres Natuna, AKP Khairul, Selasa (12/11/2024)
Khairul mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti oleh unit Tipikor Satreskrim Polres Natuna," ujarnya.
Dari penyelidikan dan pendalaman polisi pelaku F diketahui mengambil uang bansos tahap IV tahun 2023 sebesar Rp 448 juta.
"Uang sebesar Rp 448 juta rencananya akan disalurkan untuk 409 keluarga penerima manfaat dan bantuan pahlawan ekonomi nusantara (Pena)," ujarnya.
Khairul mengatakan modus pelaku F melakukan korupsi uang bantuan itu dengan mengambil kembali uang bansos tahap IV tahun 2023 yang telah ditransfer PT Pos Tanjungpinang ke Kantor Cabang Pembantu Sedanau.
"Jadi pelaku F sebagai Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Sedanau Natuna menggunakan kewenangan mengambil kembali dana Bansos tahap IV yang telah ditransfer dari PT. Pos Cabang Tanjungpinang ke Kantor Pos Cabang pembantu Sedanau sebesar Rp 448.300.000," ujarnya.
Dari pemeriksaan polisi kepada pelaku F, Ia mengaku menggunakan uang bantuan sosial itu untuk kebutuhan pribadi. Pelaku juga mengaku uang tersebut sebagian besar digunakan untuk bermain judi online.
"Pengakuan pelaku uang yang diselewengkan tersangka digunakan untuk judi online dan keperluan pribadinya," ujarnya.
Dari penangkapan pelaku, polisi menyita beberapa dokumen dan dua unit handphone. Polisi juga mengamankan uang sebesar Rp 30 juta sisa uang bansos yang di korupsi pelaku.
"Adapun barang bukti yang diamankan, uang sisa sebesar Rp 30 juta pecahan Rp 100 ribu, dua unit handphone, dan dokumen pendukung lainnya," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku F dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. (*/dt)